medcom.id, Jakarta: Gugatan uji materi Perppu Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) memang bertepatan dengan kehebohan pelantikan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok memang otomatis naik jabatan setelah Joko Widodo resmi menjadi Presiden Indonesia ke-7.
Pemohon, Anggota DPRD Papua Yanni, melalui kuasa hukumnya Syahrul Arubusman, menegaskan gugatan pihak mereka sama sekali tak berkaitan dengan akan dilantiknya Ahok sebagai orang nomor satu di DKI.
"Tidak punya hubungan dengan kasus Ahok. Hanya kebetulan, ini dua hal yang berbeda," kata Syahrul usai sidang perdana di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014).
"Baru gugat karena kami baru temukan. Kami baru lihat," imbuhnya.
Syahrul menjelaskan, kliennya merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 203 ayat 1 dalam Perppu Pilkada. Perppu ini disebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat 4 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Untuk itu, pemohon meminta MK mengeluarkan putusan sela memerintahkan Presiden, Mendagri dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menghentikan proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sampai ada putusan final MK.
Syahrul menegaskan, pihaknya tak mempermasalahkan bila nantinya Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI. Menurut dia, pelantikan Ahok adalah kewenangan pemerintah. Ia juga memastikan apa pun putusan MK tak akan berpengaruh pada pelantikan Ahok.
"Putusan MK kan tak berlaku surut," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di