Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya/MI/RAMDANI.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya/MI/RAMDANI.

Siti Nurbaya: Percepatan Perizinan hanya untuk Konteks Khusus

Hardiat Dani Satria • 05 November 2014 19:19
medcom.id, Jakarta: Relokasi pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung, Sumatra Utara, akan memakan lahan hutan lindung dan hutan produksi. Hutan lindung seluas 11 hektare dipakai jalur untuk menuju permukiman baru pengungsi. Cara ini membuat jarak relokasi menjadi lebih pendek: hanya empat kilometer.
 
Izin pemakaian hutan lindung itu keluar cepat. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya harus memastikan relokasi untuk jalan pengungsi selesai dalam dua hari.
 
"Jadi kan di Sinabung jalannya sudah dibuka, tapi ada beberapa catatan dari kawan, baik dari LSM maupun dari media. Hati-hati dalam percepatan perizinan itu," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Siti menjelaskan, proses percepatan perizinan untuk relokasi jalan pengungsi Gunung Sinabung merupakan kasus khusus. Percepatan perizinan ini terkait bencana alam dan kebutuhan untuk kehidupan manusia.
 
Siti berterimakasih karena sudah diingatkan oleh berbagai pihak, seperti LSM dan media massa, untuk tidak membuat masalah percepatan perizinan relokasi jalan ini bergulir ke perizinan-perizinan lainnya. "Dan stand point dari kementerian kita adalah percepatan perizinan itu hanya pada konteks khusus," jelas Siti.
 
Proses percepatan perizinan itu juga dibarengi rencana konservasi terhadap lahan yang dibuka. Selain itu juga dikembangkan kembali untuk pemulihan lahan melalui intervensi investasi untuk pemulihan lahan lindung yang rusak. "Jadi kalau kita khawatir hutan lindung rusak, jalannya ya dipagar saja," kata Siti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan