Presiden Joko Widodo. Foto: MI/Panca.
Presiden Joko Widodo. Foto: MI/Panca.

Jokowi Dinilai Serius Serahkan Pengelolaan Hutan pada Rakyat

Arga sumantri • 06 Februari 2019 19:19
Jakarta: Direktur Eksekutif Hijau Indonesia Chalid Muhammad menyebut pemerintahan Joko Widodo telah berbuat banyak di bidang restorasi dan reboisasi hutan Indonesia. Jokowi dinilai betul-betul ingin pengelolaan hutan tak lagi dilakukan korporasi, tapi oleh rakyat.
 
Chalid membeberkan, pemerintahan Jokowi melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menargetkan sebanyak 12,7 juta hektare (ha) lahan hutan dikelola oleh rakyat. Konsepnya, dengan pemberian rute tanam.
 
Melalui konsep itu, pepohonan yang ditanam jenis komersil berupa tanaman pangan, buah-buahan. Namun, masyarakat desa diwajibkan pula menanam pohon khas hutan lindung.
 
Chalid menilai konsep itu mampu menghidupkan geliat usaha perkebunan masyarakat perdesaan. Sebab, regulasi yang ada menuntut ada penyelarasan pengelolaan hutan komersil tanpa meniadakan upaya konservasi hutan. Khususnya di Kalimantan, Jawa, Sumatera, dan Papua.
 
Chalid mencontohkan, masyarakat di sekitar kaki Gunung Rakutak, Jawa Barat, dibolehkan menanami lahan dengan tanaman kopi dan sayur. Tapi, mereka diwajibkan menanam pohon jati, cemara, dan kayu khas hutan.
 
"Terbukti masyarakat dan pemerintah memiliki simbiosis mutualisme. Uang dapat untuk masyarakat. Pemerintah dapat hutan lindung," kata Chalid di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Februari 2019.
 
Chalid mengaku sering mendengar keluhan masyarakat di perkebunan soal Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2002 tentang dana reboisasi kehutanan. Aturan ini dinilai tak cukup mewadahi kesejahteraan masyarakat lokal perkebunan.
 
Baca: Jokowi: Hutan Harus Jadi Sumber Penghidupan Masyarakat
 
PP tersebut pun dibekukan dan diganti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan. Lewat aturan ini, pemerintah lebih mudah mengklasifikasikan hutan desa, hutan lindung, dan hutan adat.
 
Jenis hutan ini memiliki fungsinya masing-masing. Misalnya, hutan desa untuk memanfaatkan tanaman komoditas seperti kopi, sawit, wortel. Hutan adat dikelola dengan kebijakan para tetua adat, dan hutan lindung yang jenis tanamannya adalah tanaman penyimpan air untuk mencegah banjir dan longsor.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan