medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bebas murni. Sebab, Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi dan mengurangi hukumnya selama 6 tahun.
"Ya, saya kira karena 2/3 selesai. Jadi pas, bebas murni," kata Yasonna di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Yasonna menilai ada kejanggalan dalam kasus pembunuhan Bos PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen, yang menjerat Antasari. Dia pun menyerahkan kepada Antasari apakah akan melanjutkan kasus ini.
Menurut dia, penegak hukum pasti akan merespons keterangan yang Antasari ungkap. "Kalau penegak hukum kan harus merespons. Kan sudah ada pengaduan pak Antasari, kita lihat saja lah," pungkas dia.
Presiden Joko Widodo menerima grasi yang diajukan Antasari Azhar. Surat Keputusan Presiden (Keppres) sudah dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Selatan hari Senin (23 Januari)," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi.
Antasari disebut otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen. Pada 11 Februari 2010, dia divonis 18 tahun penjara. Setelah tujuh setengah tahun menjalani hukuman, pada 10 November 2016, Antasari mendapatkan bebas bersayarat.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/wkB8P4xN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bebas murni. Sebab, Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi dan mengurangi hukumnya selama 6 tahun.
"Ya, saya kira karena 2/3 selesai. Jadi pas, bebas murni," kata Yasonna di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Yasonna menilai ada kejanggalan dalam kasus pembunuhan Bos PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen, yang menjerat Antasari. Dia pun menyerahkan kepada Antasari apakah akan melanjutkan kasus ini.
Menurut dia, penegak hukum pasti akan merespons keterangan yang Antasari ungkap. "Kalau penegak hukum kan harus merespons. Kan sudah ada pengaduan pak Antasari, kita lihat saja lah," pungkas dia.
Presiden Joko Widodo menerima grasi yang diajukan Antasari Azhar. Surat Keputusan Presiden (Keppres) sudah dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Selatan hari Senin (23 Januari)," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi.
Antasari disebut otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen. Pada 11 Februari 2010, dia divonis 18 tahun penjara. Setelah tujuh setengah tahun menjalani hukuman, pada 10 November 2016, Antasari mendapatkan bebas bersayarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)