Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin usai melantik Ketua DPD Oesman Sapta Odang/ANT/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin usai melantik Ketua DPD Oesman Sapta Odang/ANT/Muhammad Adimaja

MA Dianggap Meruntuhkan Wibawa Hukum

05 April 2017 07:08
medcom.id, Jakarta: Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara UI Mustafa Fakhri menilai Mahkamah Agung merusak wibawa hukum Indonesia karena melantik pimpinan baru DPD. Sidang pemilihan pimpinan baru melalui sidang paripurna Selasa 4 April dini hari dilaksanakan berdasarkan peraturan yang sudah dibatalkan MA.
 
"Ini preseden buruk. MA meruntuhkan wibawa hukum. Sebagai benteng keadilan terakhir MA justru melantik pimpinan DPD yang dasar hukum keterpilihan mereka dibatalkan MA. Lembaga negara lain dan elite politik kelak tidak lagi mematuhi putusan MA," kata Mustafa seperti dilansir Media Indonesia, Rabu 5 April 2017.
 
Pengajar hukum tata negara Universitas Andalas Khairul Fahmi berpandangan sama. Ia menyesalkan keputusan MA melegitimasi tindakan DPD yang menginjak-injak hukum tersebut.

Khairul menegaskan, MA seharusnya menjaga rasionalitas pelaksanaan hukum oleh lembaga negara. "Rakyat tidak bisa berharap banyak kepada DPD untuk berperan sebagai perwakilan daerah. Kini, DPD tidak ubahnya ajang konsolidasi partai politik saja," ujar Khairul.
 
Kemarin, Wakil Ketua Bidang Nonyudisial MA Suwardi melantik pimpinan baru DPD periode 2017-2019. Mereka ialah Ketua DPD Oesman Sapta Odang yang didampingi dua wakil ketua, yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
 
Sebelumnya, melalui Sidang Paripurna DPD yang dipimpin AM Fatwa, lembaga para senator itu terlebih dulu mengubah beberapa poin dalam Tatib DPD No 1/2017. Khairul memandang, tidak ada upaya selain DPD harus mengakui dan melegitimasi pimpinan yang dipilih sesuai Tata Tertib 2014 dan mengisi kursi pimpinan yang kosong.
 
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad hanya bisa menyayangkan MA yang dianggap berpolitik dalam menyelesaikan kisruh DPD.
 
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dua lembaga tinggi negara telah berkonspirasi. Saya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua DPD berdasarkan Keputusan DPD No 02/DPD RI/I/2014-2015 untuk masa jabatan 2014-2019. Masa jabatan itu dikuatkan Putusan MA No 38P/HUM/2016 dan No 20P/HUM/2017," ucap Farouk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan