medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Maman Imanulhaq mengatakan, Rancangan Undang-undang Madrasah dan Pesantren sudah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk segera dibahas dalam prolgenas 2017.
"Kita sudah serahkan ke Baleg. Saat ini kami masih menunggu apakah RUU tersebut masuk prolegnas prioritas 2017 atau tidak," kata Maman kepada Metrotvnews.com, Selasa (18/10/2016).
Menurut Maman, sosialisasi RUU juga sudah dilakukan dengan ormas Islam antara lain Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Kedua Ormas tersebut lanjut Maman menyambut baik dengan usulan dibuatnya Undang-undang Madrasah dan Pesantren.
Begitu pula dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Maman mengklaim, Kemenag akan mendorong terbentuknya undang-undang tersebut.
"Pemerintah melalui Kemenag akan mem-backup RUU ini secara keseluruhan," ujarnya.
Maman berharap dengan adanya undang-undang tersebut, Madrasah dan Pesantren yang ada diseluruh Indonesia dapat mendapat perhatian dari pemerintah. Selama ini Madrasah dan pesantren dinilai terabaikan.
Dia juga mendorong, dengan dibentuknya undang-undang tersebut, pesantren dan madrasah tidak lagi berada di Direkotrat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama. Tapi memliki dirjen sendiri.
Selain itu, dengan dibuatnya undang-undang tersebut, Indonesia bisa menjadi kiblat dunia tentang Islam yang moderat, santun dan toleran.
"Undang-undang ini diharapkan menjadi sebuah peradaban baru yang menjadi peradaban dunia yang bersumber dari rahmatan lli alamin," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Maman Imanulhaq mengatakan, Rancangan Undang-undang Madrasah dan Pesantren sudah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk segera dibahas dalam prolgenas 2017.
"Kita sudah serahkan ke Baleg. Saat ini kami masih menunggu apakah RUU tersebut masuk prolegnas prioritas 2017 atau tidak," kata Maman kepada Metrotvnews.com, Selasa (18/10/2016).
Menurut Maman, sosialisasi RUU juga sudah dilakukan dengan ormas Islam antara lain Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Kedua Ormas tersebut lanjut Maman menyambut baik dengan usulan dibuatnya Undang-undang Madrasah dan Pesantren.
Begitu pula dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Maman mengklaim, Kemenag akan mendorong terbentuknya undang-undang tersebut.
"Pemerintah melalui Kemenag akan mem-backup RUU ini secara keseluruhan," ujarnya.
Maman berharap dengan adanya undang-undang tersebut, Madrasah dan Pesantren yang ada diseluruh Indonesia dapat mendapat perhatian dari pemerintah. Selama ini Madrasah dan pesantren dinilai terabaikan.
Dia juga mendorong, dengan dibentuknya undang-undang tersebut, pesantren dan madrasah tidak lagi berada di Direkotrat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama. Tapi memliki dirjen sendiri.
Selain itu, dengan dibuatnya undang-undang tersebut, Indonesia bisa menjadi kiblat dunia tentang Islam yang moderat, santun dan toleran.
"Undang-undang ini diharapkan menjadi sebuah peradaban baru yang menjadi peradaban dunia yang bersumber dari rahmatan lli alamin," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)