Jakarta: Temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai membuat kaget. Terlebih temuan itu ada di era Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kalau ada seperti itu di KPK, ini sesuatu yang mengagetkan dan saya kira Pak Firli sebagai ketua KPK harus segera turun tangan," kata anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Trimedya mengatakan beberapa rutan KPK sejatinya sudah memiliki penjagaan super ketat. Namun, pungli masih tetap terjadi.
"Kenapa sampai ada temuan seperti itu? Ya itu yang harus diungkap, apapun tugas Pak Firli, apalagi dengan perpanjangan masa jabatan satu tahun ke depan ini masa tugas mereka harus menunjukkan hal seperti ini bisa dibereskan," ucap dia.
Politikus PDIP itu mengatakan temuan pungli membuktikan lemahnya pengawasan. KPK diharapkan bisa mengawasi dan tidak membuat kejahatan itu terulang.
"Ya tentu ya pengawasan lemah," ujar Trimedya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK dan didesak segera ditindaklanjuti. Sebab, temuan itu masuk ke ranah pidana.
Selain itu, Dewas juga memastikan bakal mendalami dugaan etik dari pihak di Rutan KPK yang diduga terkait dengan pungli itu. "Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa pungli itu murni temuan Dewas. Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," ujar Albertina.
Ia menambahkan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas memastikan bertindak tegas atas temuan itu.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujar Albertina.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Temuan dugaan
pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dinilai membuat kaget. Terlebih temuan itu ada di era Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kalau ada seperti itu di KPK, ini sesuatu yang mengagetkan dan saya kira Pak Firli sebagai ketua KPK harus segera turun tangan," kata anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Trimedya mengatakan beberapa rutan KPK sejatinya sudah memiliki penjagaan super ketat. Namun, pungli masih tetap terjadi.
"Kenapa sampai ada temuan seperti itu? Ya itu yang harus diungkap, apapun tugas Pak Firli, apalagi dengan perpanjangan masa jabatan satu tahun ke depan ini masa tugas mereka harus menunjukkan hal seperti ini bisa dibereskan," ucap dia.
Politikus PDIP itu mengatakan temuan pungli membuktikan lemahnya pengawasan. KPK diharapkan bisa mengawasi dan tidak membuat kejahatan itu terulang.
"Ya tentu ya pengawasan lemah," ujar Trimedya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK dan didesak segera ditindaklanjuti. Sebab, temuan itu masuk ke ranah pidana.
Selain itu, Dewas juga memastikan bakal mendalami dugaan etik dari pihak di Rutan KPK yang diduga terkait dengan pungli itu. "Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa pungli itu murni temuan Dewas. Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," ujar Albertina.
Ia menambahkan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas memastikan bertindak tegas atas temuan itu.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujar Albertina.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)