Ilustrasi pemilu/Medcom.id.
Ilustrasi pemilu/Medcom.id.

KPU Diharapkan Membuka Telinga Soal Aspirasi Keterwakilan Perempuan

Theofilus Ifan Sucipto • 08 Mei 2023 11:58
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan membuka telinga pada aspirasi publik soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Substansi yang dipermasalahkan ialah aturan soal keterwakilan perempuan.
 
"Kami berharap ada ruang sukarela yang dilakukan KPU agar mampu mendengar aspirasi dan mendorong keterwakilan perempuan," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita dalam konferensi pers, Minggu, 7 Mei 2023.
 
Nurlia mempertanyakan dasar pertimbangan KPU mengendurkan aturan keterwakilan perempuan. Dia berupaya tidak berprasangka buruk.

"Ada aspek apa? Apakah ada ganjalan dari partai yang sulit mencari calon legislatif perempuan?" ujar dia.
 
Nurlia mengaku pendidikan politik tidak cukup untuk menarik minat perempuan berpolitik. Harus ada kerja ekstra agar semakin banyak sosok perempuan yang berkompeten.
 
"Memang ada proses, tapi perekrutannya parsial. Ini yang harus kita hindari dan penting untuk memperkuat agar ada hasil optimal," papar dia.
 
Selain itu, Nurlia mengajak seluruh pihak mendukung revisi isi PKPU. Dukungan itu dinilai penting guna mencapai perubahan signifikan soal aturan keterwakilan perempuan.
 
"Kalau tidak didukung banyak lapisan masyarakat, gerakan ini masih setengah jalan," tutur dia.
 
Baca: Publik Diajak Mengkritisi PKPU Soal Keterwakilan Perempuan 

Sebelumnya, KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Beleid itu mengatur pencalonan anggota DPR dari tingkat pusat sampai daerah. PKPU tersebut memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen.
 
Pasal 8 ayat (2) PKPU itu mengatur soal pembulatan desimal ke bawah. Ini dapat terjadi jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.
 
"Pengaturan yang tertuang di dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut itu sudah melalui rapat konsultasi di DPR dan sebelumnya juga sudah melalui uji publik serta FGD (focus group discussion)," kata anggota KPU Idham Holik saat dihubungi, Rabu, 3 Mei 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan