Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Komisi III DPR Bakal Kupas Berlakunya Putusan MK Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK

Fachri Audhia Hafiez • 26 Mei 2023 14:38
Jakarta: Komisi III DPR berencana mendiskusikan mengenai berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi lima tahun. Putusan itu bakal berlaku era Ketua KPK Firli Bahuri saat ini atau periode berikutnya.
 
"Kami harus mendiskusikan apakah putusan MK ini berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode ke depan," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 26 Mei 2023.
 
Seruan putusan MK itu berlaku pada pimpinan KPK periode berikutnya juga datang dari koalisi masyarakat sipil. Arsul juga memastikan bakal menampung aspirasi itu.
"Kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yang menilai putusan MK itu seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang. Ini masukan dari masyarakat sipil. Kami tentu harus bicarakan di Komisi III," jelas Arsul.
 
Baca: Pascaputusan MK, Mencuat Wacana Revisi UU KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
 
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif