Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Pascaputusan MK, Mencuat Wacana Revisi UU KPK

Sri Utami • 26 Mei 2023 02:07
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai perlu ada revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, dari empat menjadi lima tahun.
 
"Tentunya kami harus mendiskusikan apakah putusan MK ini berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode ke depan," kata Arsul saat dihubungi, Kamis, 25 Mei 2023.
 
Arsul mengaku menghormati putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Menurutnya, putusan itu membawa konsekuensi tidak saja terhadap undang-undang.

"Kami Komisi III DPR menghormati putusan tersebut namun putusan ini membawa konsukuensi terhadap UU KPK dan juga UU MK," jelas dia.
 
Baca: Eks Komisioner Duga Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berbau Politik

Ia menerangkan Pasal 87 UU MK Nomor 7 Tahun 2020 mengatur kalau seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun. Dalam putusan MK tentang masa jabatan pimpinan KPK ini, MK menekankan prinsip keadilan terkait dengan masa jabatan pada lembaga negara independen yang dinilai constitutional importance.
 
"Secara implisit, MK mempertimbangkan karena masa jabatan pimpinan atau komisioner pada lembaga negara semacam ini lima tahun, maka atas dasar prinsip keadilan masa jabatan pimpinan KPK itu dibuat sama via putusan itu," jelas dia.
 
Selain itu, kata dia, MK menilai penetapan masa jabatan pimpinan KPK yang hanya empat tahun sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah. Saat ini, hampir semua hakim MK sudah menjabat lebih dari lima tahun, bahkan sudah ada yang mencapai 10 tahun.
 
Demi prinsip keadilan, kata dia, DPR dan pemerintah yang saat ini sedang membahas RUU perubahan keempat UU MK juga harus menyesuaikan masa jabatan hakim MK. 
 
"Dengan mengembalikan kepada UU awalnya. Yakni 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali lagi dengan masa yang sama," papar Arsul.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan