"Justru enggak diterima lagi ini gugatan, sebab yang disebutkan ini yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2008 yang lalu," kata dia dalam Special Program Metro TV 'Darurat Demokrasi: Pemilu Terancam Pakai Sistem Tertutup', Senin 27 Februari 2023.
Ray mengungkapkan, konstitusi mengatakan dengan tegas model proporsional tertutup ini bertentangan dengan kedaulatan rakyat. Apalagi sistem ini sebelumnya pernah dipakai, namun kemudian digugat sehingga menjadi sistem proporsional terbuka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau mereka mengatakan bahwa tadi misal kita harus kembali proporsional tertutup, justru kita terbuka ini karena kita sudah pernah di (sistem pemilu) tertutup dan semua orang enggak puas," ungkapnya.
Baca juga: Presiden PKS Pastikan Kawal Sistem Pemilu Tetap Terbuka |
Ray juga membantah argumen pemohon yang menyebut pemilu dengan sistem proporsional terbuka hanya memilih individu adalah salah. Menurutnya, individu yang bisa dipilih justru sudah melewati mekanisme seleksi di partai politik sehingga bisa diusung.
"Jadi ini peserta pemilu pileg itu namanya partai politik. partai ini isinya orang-orang yang orang-orang ini dahulu dikenal dengan coblos partainya, suaranya pindah ke nomor urut. Sekarang orang enggak mau, begitu loh," tegas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id