Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres.
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres.

Jokowi Diminta Tak Diam Saja Soal Polemik OTT KPK di Basarnas

Fachri Audhia Hafiez • 30 Juli 2023 16:08
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak tak berdiam diri menyikapi polemik operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas. Polemik itu muncul karena ada prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara itu dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Presiden harusnya juga turun tangan, jangan berdiam diri seolah-olah kisruh ini bukan urusannya," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 30 Juli 2023.
 
Polemik KPK yang tak berkesudahan juga dinilai momentum mengganti para pimpinan Lembaga Antikorupsi. Bahkan, tak perlu diperpanjang masa jabatan Firli Bahuri cs.

"Segera adakan seleksi pimpinan, jangan berikan perpanjangan gratis setahun," ujar Herdiansyah.
 
Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi di Basarnas mestinya disesuaikan dengan hukum pada peradilan sipil. Meskipun kasus itu menjerat prajurit TNI aktif.
 
"Terhadap TNI, militer tidak kebal hukum. Harusnya tindak kriminal dan kejahatan terhadap sipil termasuk korupsi, haris dihadapkan diperadilan sipil. Sebab mustahil pengadilan militer objektif jika anggotanya diadili oleh internalnya sendiri. Kesannya jeruk makan jeruk. Jadi harusnya UU peradilan militer harus diamendemen," kata Herdiansyah.
 
Baca juga: Polemik Kasus Korupsi di Basarnas, Jokowi Didorong Turun Tangan

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas. Mereka ialah Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
 
Terjadi perbedaan pendapat antara KPK dan TNI terkait status tersangka Henri dan Afri. Kondisi tersebut berujung permintaan maaf oleh pimpinan KPK.
 
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
 
Johanis menyebut kesalahan dikarenakan tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat menangkap serta memproses hukum Henri dan Afri. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.
 
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya, manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ucap Johanis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan