Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Kamis, 15 Juni 2023.
"Pengucapan Putusan," tulis MK dalam situs resminya seperti dilihat medcom.id, Senin, 12 Juni 2023.
Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan enam pemohon. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, Nono Marijono. Kemudian yang menjadi kuasa hukumnya, yakni Sururudin dan Iwan Maftukhan.
Sejak diajukan pada 14 November 2022, uji materi perkara ini menyedot perhatian khalayak luas. Utamanya semua fraksi di DPR kecuali PDIP. Mereka ialah NasDem, Partai Demokrat, Golkar, Partai Gerindra, PKB, PKS, PPP, dan PAN.
Mereka menolak MK memutuskan sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Sementara itu, PDIP bersikukuh ingin Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Sejumlah anggota DPR RI diklaim siap menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Di antaranya Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
"Saya dan kawan-kawan akan hadir di gedung MK pada sidang pembacaan putusan tersebut," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.
Kami merangkum sejumlah fakta terkait "drama" menjelang putusan MK dibacakan:
1. Penolakan anggota dewan
Setidaknya dalam catatan kami, delapan fraksi ini menggelar konferensi pers bersama di DPR sebanyak dua kali. Pertama, pada Rabu, 11 Januari 2023.
Konferensi pers ini menindaklanjuti pernyataan pers yang disebarkan pada 3 Januari 2023 dan pertemuan di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, 8 Januari 2023.
Mereka tegas menolak rencana pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup dan mendesak MK menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022
"Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.
Kemudian delapan fraksi ini kembali melakukan konferensi pers. Mereka menegaskan penolakan yang sudah disampaikan pada beberapa bulan sebelumnya.
“Kita minta sistemnya tetap terbuka,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 30 Mei 2023.
Menurut Kahar, setidaknya 300 ribu caleg akan dirugikan jika MK memutuskan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Bahkan, kata Kahar, ratusan ribu caleg ini berpeluang mengajukan gugatan ganti rugi kepada MK.
"Orang-orang itu akan protes dan kita tidak suruh, tapi karena mereka kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih," ujar Kahar Muzakir.
2. Isu bocornya putusan MK
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana sempat membuat geger di tengah publik. Ia mengaku mendapatkan informasi dari sumber kredibel bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Dalam keterangannya yang diunggah di akun twitter pribadinya, Denny Indrayana menyebut komposisi sikap hakim MK terkait putusan ini.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," tulis Denny Indrayana, 28 Mei 2023 lalu dengan impresi mencapai 3,8 juta.
Informasi penting Denny Indrayana ini menuai pro dan kontra. Menkopolhukam Mahfud MD meminta MK dan polisi menyelidiki sumber informasi tersebut.
Kemudian salah satu warga negara melaporkan cuitan Denny Indrayana ke Bareskrim atas tuduhan penyebaran hoaks dan pembocoran rahasia negara pada 31 Mei 2023. Denny Indrayana santai menanggapi lantaran ia tidak merasa sedang membocorkan rahasia negara atau penyebaran hoaks.
"Hari Kamis, MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif, apakah tertutup atau terbuka, atau campuran? Apakah langsung diterapkan, atau ditunda? Bagaimana pula komposisi hakim dalam putusan tersebut? Tunggu besok, saya berikan analisis 'bocoran' putusan MK-nya. Salam Integritas," cuitan terbaru Denny Indrayana, Senin, 12 Juni 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum pada Kamis, 15 Juni 2023.
"Pengucapan Putusan," tulis MK dalam situs resminya seperti dilihat medcom.id, Senin, 12 Juni 2023.
Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan enam pemohon. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, Nono Marijono. Kemudian yang menjadi kuasa hukumnya, yakni Sururudin dan Iwan Maftukhan.
Sejak diajukan pada 14 November 2022, uji materi perkara ini menyedot perhatian khalayak luas. Utamanya semua fraksi di DPR kecuali PDIP. Mereka ialah NasDem, Partai Demokrat, Golkar, Partai Gerindra, PKB, PKS, PPP, dan PAN.
Mereka menolak
MK memutuskan sistem
pemilu diubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Sementara itu, PDIP bersikukuh ingin Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Sejumlah anggota DPR RI diklaim siap menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Di antaranya Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
"Saya dan kawan-kawan akan hadir di gedung MK pada sidang pembacaan putusan tersebut," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.
Kami merangkum sejumlah fakta terkait "drama" menjelang putusan MK dibacakan:
1. Penolakan anggota dewan
Setidaknya dalam catatan kami, delapan fraksi ini menggelar konferensi pers bersama di DPR sebanyak dua kali. Pertama, pada Rabu, 11 Januari 2023.
Konferensi pers ini menindaklanjuti pernyataan pers yang disebarkan pada 3 Januari 2023 dan pertemuan di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, 8 Januari 2023.
Mereka tegas menolak rencana pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup dan mendesak MK menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022
"Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.
Kemudian delapan fraksi ini kembali melakukan konferensi pers. Mereka menegaskan penolakan yang sudah disampaikan pada beberapa bulan sebelumnya.
“Kita minta sistemnya tetap terbuka,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 30 Mei 2023.
Menurut Kahar, setidaknya 300 ribu caleg akan dirugikan jika MK memutuskan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Bahkan, kata Kahar, ratusan ribu caleg ini berpeluang mengajukan gugatan ganti rugi kepada MK.
"Orang-orang itu akan protes dan kita tidak suruh, tapi karena mereka kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih," ujar Kahar Muzakir.
2. Isu bocornya putusan MK
Mantan Wamenkumham
Denny Indrayana sempat membuat geger di tengah publik. Ia mengaku mendapatkan informasi dari sumber kredibel bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Dalam keterangannya yang diunggah di akun twitter pribadinya, Denny Indrayana menyebut komposisi sikap hakim MK terkait putusan ini.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," tulis Denny Indrayana, 28 Mei 2023 lalu dengan impresi mencapai 3,8 juta.
Informasi penting Denny Indrayana ini menuai pro dan kontra. Menkopolhukam Mahfud MD meminta MK dan polisi menyelidiki sumber informasi tersebut.
Kemudian salah satu warga negara melaporkan cuitan Denny Indrayana ke Bareskrim atas tuduhan penyebaran hoaks dan pembocoran rahasia negara pada 31 Mei 2023. Denny Indrayana santai menanggapi lantaran ia tidak merasa sedang membocorkan rahasia negara atau penyebaran hoaks.
"Hari Kamis, MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif, apakah tertutup atau terbuka, atau campuran? Apakah langsung diterapkan, atau ditunda? Bagaimana pula komposisi hakim dalam putusan tersebut? Tunggu besok, saya berikan analisis 'bocoran' putusan MK-nya. Salam Integritas," cuitan terbaru Denny Indrayana, Senin, 12 Juni 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)