medcom.id, Jakarta: Ketua DPR RI Ade Komarudin memerintahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menindaklanjuti laporan Fahri Hamzah terhadap tiga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Mereka adalah Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua MKD Surahman Hidayat dan Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid.
Perintah itu tertuang dalam surat bernomor PW/09773/DPRRI/VI/2016 yang dilayangkan Kamis, 9 Juni 2016 lalu. Dalam surat itu disampaikan bila Fahri Hamzah mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik anggota DPR RI dan memohon MKD memeriksa serta mengadili dan menjatuhkan putusan kepada Mohamad Sohibul, Surahman Hidayat, dan Hidayat Nur Wahid sebagai teradu.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan DPR RI memutuskan meneruskan surat dimaksud kepada saudara untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat itu.
Surat ditandatangani langsung Ade Komarudin. Berkas itu ditembuskan kepada pimpinan DPR RI, sekretaris jenderal DPR RI, deputi bidang persidangan, kepala biro persidangan II dan kepala biro Set. Pimpinan.
Surat Ketua DPR RI Ade Komarudin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. MTVN/Al Abrar.
Fahri Hamzah melaporkan tiga anggota DPR dari Fraksi PKS dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran kode etik, serta indikasi pidana yang dilakukan ketiganya. Laporan tersebut terkait pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS.
"Hari ini, Jumat, hari yang baik. Saya mengirim surat kepada Ketua dan Wakil MKD melalui pimpinan DPR atau ketua DPR, karena sebagaimana diketahui UU MD3, anggota DPR tidak boleh melaporkan anggota lain, kecuali melalui pimpinan," ujar Fahri, Jumat 29 April lalu.
Dalam tuduhannya, Fahri menanyakan legalitas Majelis Tahkim. Dalam memutuskan pemecatan dirinya, mereka dinilai belum memiliki legalitas, atau belum ada dalam Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya mengadukan terkait dua tindakan yang tidak saja saya anggap merugikan saya secara langsung, juga merugikan konstituensi saya, nama baik diri dan juga kader partai yang selama ini bersama saya. Mereka melakukan dua tindakan utama, yakni melanggar kode etik, dan juga indikasi tindak pidana," kata Fahri melanjutkan.
medcom.id, Jakarta: Ketua DPR RI Ade Komarudin memerintahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menindaklanjuti laporan Fahri Hamzah terhadap tiga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Mereka adalah Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua MKD Surahman Hidayat dan Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid.
Perintah itu tertuang dalam surat bernomor PW/09773/DPRRI/VI/2016 yang dilayangkan Kamis, 9 Juni 2016 lalu. Dalam surat itu disampaikan bila Fahri Hamzah mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik anggota DPR RI dan memohon MKD memeriksa serta mengadili dan menjatuhkan putusan kepada Mohamad Sohibul, Surahman Hidayat, dan Hidayat Nur Wahid sebagai teradu.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan DPR RI memutuskan meneruskan surat dimaksud kepada saudara untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat itu.
Surat ditandatangani langsung Ade Komarudin. Berkas itu ditembuskan kepada pimpinan DPR RI, sekretaris jenderal DPR RI, deputi bidang persidangan, kepala biro persidangan II dan kepala biro Set. Pimpinan.
Surat Ketua DPR RI Ade Komarudin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. MTVN/Al Abrar.
Fahri Hamzah melaporkan tiga anggota DPR dari Fraksi PKS dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran kode etik, serta indikasi pidana yang dilakukan ketiganya. Laporan tersebut terkait pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS.
"Hari ini, Jumat, hari yang baik. Saya mengirim surat kepada Ketua dan Wakil MKD melalui pimpinan DPR atau ketua DPR, karena sebagaimana diketahui UU MD3, anggota DPR tidak boleh melaporkan anggota lain, kecuali melalui pimpinan," ujar Fahri, Jumat 29 April lalu.
Dalam tuduhannya, Fahri menanyakan legalitas Majelis Tahkim. Dalam memutuskan pemecatan dirinya, mereka dinilai belum memiliki legalitas, atau belum ada dalam Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya mengadukan terkait dua tindakan yang tidak saja saya anggap merugikan saya secara langsung, juga merugikan konstituensi saya, nama baik diri dan juga kader partai yang selama ini bersama saya. Mereka melakukan dua tindakan utama, yakni melanggar kode etik, dan juga indikasi tindak pidana," kata Fahri melanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)