Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Panca Syurkani/MI
Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Panca Syurkani/MI

Mayfair International Tak Dicantumkan di LHKPN, Ini kata Luhut

Intan fauzi • 25 April 2016 12:07
medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan tidak melaporkan perusahaan Mayfair International Ltd. dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kata Luhut, perusahaan cangkang (offshore) itu memang bukan miliknya.
 
"Saya tidak merasa memiliki perusahaan itu. Selain itu saya tidak pernah menerima apapun dari perusahaan tersebut," kata Luhut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
 
Oleh karena tidak merasa memiliki, Luhut juga tidak merasa berkewajiban membayar pajak. "Perusahaan tersebut tidak memengaruhi jumlah kekayaan saya maupun kewajiban pajak yang harus dibayar," jelas Luhut.

Menurut Luhut, perusahaan resmi miliknya, PT Toba Bara Sejahtera tercatat selalu membayar pajak. Sejak tahun 2010-2015, lebih dari USD300 juta pajak dan royalti dibayarkan ke kas negara.
 
"Bahkan pada 2014 salah satu perusahaan batubara kami mendapat penghargaan dari kantor pajak sebagai wajib pajak dengan peningkatan pembayaran pajak tertinggi. Padahal harga batu bara pada saat itu sedang menurun," jelas Luhut.
 
Dilansir Tempo, Mayfair didirikan pada 29 Juni 2006. Pemilik perusahaan itu ialah PT Persada Inti Energi dan PT Buana Inti Energi.
 
PT Persada Inti Energi disebut milik PT Pelita Buana Karya dan Elizabeth Prasetyo Utomo. Elizabeth merupakan Direktur Keuangan di PT Toba Bara Sejahtera pada 2008-2009.
 
Sementara dalam laporan keuangan PT Toba Bara Sejahtera, PT Buana Inti Energi tertulis sebagai mitra perusahaan.
 
Dalam akta pendirian, Mayfair beralamat di Suite 13, First Floor, Oliaji Trade Centre, Francis Rachel Street, Victoria, Mahe, Republik Seychelles, negara suaka pajak di Afrika. Di hari pendirian Mayfair, Luhut ditunjuk sebagai satu-satunya direktur.
 
Dalam sertifikat penunjukan direksi Mayfair, Luhut dinyatakan beralamat di Jalan Mega Kuningan Barat III Nomor 11, Jakarta. Pelengkap keterangan itu adalah salinan paspor atas nama Luhut.
 
Luhut semakin yakin namanya dicatut karena, menurut dia, alamat rumahnya di Panama Papers berbeda dengan alamat rumah yang ia miliki. "Rumah saya kan nomor 18," kata Luhut.
 
Luhut menduga namanya dicatut. "Bisa saja perusahaan itu dibuat tanpa sepengetahuan saya," kata Luhut.
 
Menurut Luhut, untuk mendirikan perusahaan cangkang tidak butuh tanda tangan darinya. Saat Mayfair didirikan, Luhut mengaku, dalam kondisi tidak memiliki uang. "Jadi, untuk apa saya mendirikan perusahaan cangkang seperti itu," ujar Luhut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan