Perwakilan pemerintah dalam pembahasan Perppu Ormas/MI/Susanto
Perwakilan pemerintah dalam pembahasan Perppu Ormas/MI/Susanto

Tiga Fraksi Tetap Menolak Perppu Ormas

Ilham wibowo • 23 Oktober 2017 15:18
medcom.id, Jakarta: Fraksi Gerindra, PKS dan PAN tegas tetap menolak kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Keputusan itu dibuat setelah proses dengar pendapat bersama perwakilan Ormas, pakar, dan pihak pemerintah.
 
Anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra Azikin Solthan mengatakan, ada dua aspek yang tidak terpenuhi dalam terbitnya Perppu Ormas. Pertama, Perppu Ormas tidak memenuhi aspek kegentingan yang memaksa. Perppu juga tidak menunjukkan sisi demokratis lantaran dihapuskannya sistem peradilan menindak Ormas yang dianggap anti-Pancasila.
 
"Atas dasar pertimbangan tersebut, Fraksi Partai Gerindra menyatakan dengan tegas menolak Perppu Ormas dan tetap menyetujui melanjutkan pembahasan dibawa dalam sidang paripurna," kata Azikin di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.

Penolakan Perppu Ormas juga disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto. Sistem peradilan pembubaran Ormas juga menjadi alasan penolakan terebut.
 
"Berdasarkan pertimbangan di atas, Fraksi PAN menyatakan menolak Perppu Ormas menjadi Undang-undang," ucap dia.
 
Penolakan selanjutnya disampaikan anggota DPR dari Fraksi PKS Sutriyono. Menurut dia, suara akar rumput dan pakar yang pernah didengar PKSe memberikan penilaian agar menolak kehadiran Perppu.
 
"Kami Fraksi PKS tidak setuju rancangan Perppu Ormas untuk ditetapkan menjadi Undang-undang. Sikap Fraksi PKS ini diambil melalui kajian matang dan pandangan dari organisasi serta dari masyarakat. Kebanyakan menyampaikan tidak setuju," ucap dia.
 
Sementara itu, empat fraksi partai politik pendukung pemerintah yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, dan Hanura menerima secara mutlak terbitnya Perppu Ormas. Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 itu diminta segera menjadi Undang-undnag.
 
"Fraksi Golkar sebagai pembela Pancasila menyatakan setuju atas rancangan Undang-undang tentang Perppu Ormas menjadi Undang-undang. Disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna DPR RI dalam waktu dekat," kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily.
 
Perwakilan Fraksi PDIP, Nasdem, dan Hanura juga menerima Perppu Ormas diundangkan. Bagi mereka, Perppu Ormas merupakan aturan yang bisa dipakai untuk melindungi ideologi bangsa yakni Pancasila.
 
Sementara itu, tiga partai lain yakni Demokrat, PKB, dan PPP menyetujui pembahasan Perpu Ormas. Namun, mereka memberikan catatan agar bisa dimasukkan dalam revisi saat pembahasan Undang-undang.
 
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Muhammad Afzal Mahfuz mengatakan, syarat yang mesti dilakukan pemerintah untuk melanjutkan Perppu Ormas yakni dengan melakukan revisi terhadap frasa yang muncul dalam Perppu Ormas. Terutama perihal penindakan Ormas yang anti-Pancasila bisa dibubarkan.
 
"Kami memandang perlu ada revisi terbatas dalam beberapa pasal Perppu Ormas. Khususnya mengenai adanya due process of law," kata dia.
 
Penilaian paham yang menjadikan Ormas anti-Pancasila mesti diatur jelas. Sebab, menjadi tidak baik bila pemerintah melalui Kemenkumham secara langsung menjadi penafsir tunggal kesalahan Ormas.
 
Pemerintah juga diminta cermat menggunakan Perppu Ormas sebelum melakukan penindakan terhadap Ormas yang terindikasi anti-Pancasila. Mengingat proses mengundangkan Perppu Ormas masih berlangsung di Parlemen.
 
Kemudian, hilangnya sistem peradilan menindak Ormas yang anti Pancasila juga menjadi catatan revisi. Selain itu, munculnya hukuman berat terhadap penista agama selama 20 tahun dalam Perppu Ormas juga dianggap tidak relevan lantaran sudah diatur dalam KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan