Ilustrasi KTP-el/ANT/Irwansyah Putra
Ilustrasi KTP-el/ANT/Irwansyah Putra

Kemendagri Masih Kumpulkan Aspirasi Penghayat Kepercayaan

M Sholahadhin Azhar • 24 November 2017 06:29
Jakarta: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri belum bisa mengakomodasi pencantuman penghayat kepercayaan di KTP elektronik. Banyak hal yang masih harus dikaji.
 
"Kami masih mengumpulkan aspirasi untuk dikaji," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Kemendagri, Kamis, 23 November 2017.
 
Zudan mengaku telah bertemu Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Beberapa opsi telah ditampung dan dikerucutkan.

Baru setelah itu akan diajukan ke Menkopolhukam Wiranto untuk didiskusikan dalam rapat terbatas tingkat menteri. Setelahnya, muncul beberapa rumusan penulisan penghayat kepercayaan.
 
Ditjen Dukcapil menitikberatkan pada usulan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kemendikbud. Cukup menuliskan penghayat kepercayaan di kolom Agama/Kepercayaan, atau kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa di tempat yang sama.
 
Sementara opsi lain menuliskan secara detail organisasi penghayat yang menimbulkan banyak dampak. Misal, nama kelompok yang tidak umum seperti organisasi ilmu ghoib.
 
"(Opsi) yang baru itu ditulis di kolom agama, agamanya apa. Dan kalau kepercayaan, maka di kolom agama itu ditulis penghayat kepercayaan," kata Zudan.
 
Zudan belum bisa memastikan batas waktu perumusan. Mereka menunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan