Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Foto: Medcom.id/Ilham Wibowo.
Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Foto: Medcom.id/Ilham Wibowo.

Oso Tuding Suding 'Tukangi' Dua SK Rekomendasi di Pilbup Purwakarta

Whisnu Mardiansyah • 17 Januari 2018 06:13
Jakarta: Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso menuding Sarifuddin Suding ada dibalik terbitnya dua surat rekomendasi di Pemilihan Bupati Purwakarta. Suding merupakan mantan Sekretaris Jenderal yang sempat ia pecat.
 
Menurut Oso, dua surat keputusan (SK) rekomendasi untuk pasangan Anne Ratna Mustika-Aming dan Rustandie-Dikdik Sukardi adalah atas usulan Suding. 
 
Dalam SK tertanggal 7 Januari 2018, SK rekomendasi Partai hanura diberikan kepada pasangan Anne Ratna Mustika-Aming ditandatangani oleh Ketum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Suding.

SK serupa terbit tertanggal 9 Januari yang diberikan kepada pasangan Rustandie-Dikdik Sukardi. Namun, surat kedua ditandatangani Oso dan Wasekjen Berny Tamara. 
 
Menanggapi hal ini, Oso mengakui kedua surat tersebut ditandatangani langsung olehnya. Namun, pilihan itu atas usulan yang diajukan mantan anak buahnya, Suding.
 
"Jadi bukan catut nama saya, tetapi kerjaannya Sekjen yang lama itu telah mengeluarkan (SK) yang lama lantas kemudian mengajukan yang lain lagi suruh orang yang tandatangan. Kalau dia bertanggung jawab kan dia tandatangan," kata Oso di acara Prime Time News Metro TV, Selasa 16 Januari 2018.
 
Baca juga: Oesman : Parpol Biasa Ada Mahar Asal Tak Dipaksa
 
Atas alasana itulah Oso  mengaku dirinya memecat Suding dari kepengurusan partai. Ia membantah bermain dua kaki dengan meminta mahar kepada kedua pasangan pilbup itu. 
 
"Itu sebabnya saya ganti. Ketua Pilkada saya ganti dengan orang yang baru. Lantas semua ditertibkan masalah Pilkada. Salahnya saya dimana," ujar Oso.
 
Keputusan Oso memecat Suding berbuntut panjang. Suding tak tinggal diam. Rapat pengurus harian Hanura menyatakan telah memecat ketua umum mereka Oesman Sapta Odang (Oso). Ada sejumlah alasan atas pemecatan ini. Sudding menyatakan pemecatan terhadap Oso sudah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
 
Sempat beredar kabar 27 DPD mengajukan mosi tidak percaya kepada Oso. Hal ini terjadi karena ada dugaan permintaan mahar bagi calon legislatif dan pasangan calon kepala daerah yang diusung Partai Hanura.
 
Namun di tempat lain, DPP Hanura juga menggelar Rapat Badan Pengurus Harian di Hotel Manhattan, Kuningan. Rapat itu dipimpin langsung oleh Oesman Sapta Odang. Dalam rapat itu, diputuskan Oso masih tetap ketua umum partai Hanura yang sah.
 
"Rapat resmi partai Badan Pengurus Harian DPP dilaksanakan di tempat ini (Hotel Manhattan). Rapat ini atas pengetahuan Ketua Umum," kata Ketua Bidang Organisasi Partai Hanura Benny Ramdhani.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CIT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan