Jakarta: Badan legislasi (Baleg) DPR mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Beleid itu dinilai perlu bersinergi dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Memberikan catatan agar revisi ini (UU Wabah) sinergi dengan UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Anggota Komisi IX DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Desember 2020.
Dia juga menyoroti aturan turunan UU Kekarantinaan Kesehatan yang menyisakan pekerjaan rumah. Aturan turunan diperlukan untuk mempertegas pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan.
"Memperjelas apa yang sudah menjadi konsideran di aturan yang lebih tinggi," ucap dia.
Usulan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang meminta UU Kekarantinaan Kesehatan direvisi dinilai dewan perlu mendapatkan perhatian serius. Revisi itu mesti melewati kajian matang untuk menjelaskan celah hukum di dalam beleid itu.
Terpaan isu wewenang pusat dan daerah tumpang tindih yang muncul dari UU Kekarantinaan Kesehatan juga mesti dibereskan. Termasuk UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan kurang mendorong pemerintah mengambil langkah strategis dalam penanggulangan pandemi.
"Usulan ini harus ditindaklanjuti dengan kajian komprehensif berdasarkan data dan fakta ilmiah yang melibatkan para akademisi, peneliti dan pemangku kepentingan terkait," terang dia.
Jakarta: Badan legislasi (Baleg) DPR mengusulkan
revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Beleid itu dinilai perlu bersinergi dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Memberikan catatan agar revisi ini (UU Wabah) sinergi dengan UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Anggota Komisi IX DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Desember 2020.
Dia juga menyoroti aturan turunan
UU Kekarantinaan Kesehatan yang menyisakan pekerjaan rumah. Aturan turunan diperlukan untuk mempertegas pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan.
"Memperjelas apa yang sudah menjadi konsideran di aturan yang lebih tinggi," ucap dia.
Usulan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang meminta UU Kekarantinaan Kesehatan direvisi dinilai dewan perlu mendapatkan perhatian serius. Revisi itu mesti melewati kajian matang untuk menjelaskan celah hukum di dalam beleid itu.
Terpaan isu wewenang pusat dan daerah tumpang tindih yang muncul dari UU Kekarantinaan Kesehatan juga mesti dibereskan. Termasuk UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan kurang mendorong pemerintah mengambil langkah strategis dalam penanggulangan pandemi.
"Usulan ini harus ditindaklanjuti dengan kajian komprehensif berdasarkan data dan fakta ilmiah yang melibatkan para akademisi, peneliti dan pemangku kepentingan terkait," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)