Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly diminta tidak melegitimasi Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Hasil kongres mengukuhkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.
"Saya minta dengan hormat kepada bapak presiden Joko Widodo khususnya Menkumham untuk tidak memberikan pengesahan dan legitimasi kepada KLB ilegal," kata Ketum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
Dia menegaskan kegiatan yang berlangsung di Hotel The Hill Sibolangit itu inkonstitusional. Sebab, tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V Demokrat 2020.
"(AD/ART) sudah disahkan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)," kata dia.
Baca: AHY Anggap Moeldoko Contoh Senior yang Tidak Baik
Menurut AHY, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan KLB. Yakni, diajukan oleh dua per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan setengah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia.
"Dan, harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai," kata dia.
Dia mengatakan penyelenggaraan KLB tidak memenuhi semua syarat tersebut. Dia meminta pemerintah tegas menolak pengesahan pengurusan hasil KLB.
"Saya meminta negara dan aparatur pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal KSP Moeldoko untuk memecah belah Partai Demokrat," ujar dia.
Jakarta: Presiden
Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly diminta tidak melegitimasi
Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Hasil kongres mengukuhkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.
"Saya minta dengan hormat kepada bapak presiden Joko Widodo khususnya Menkumham untuk tidak memberikan pengesahan dan legitimasi kepada KLB ilegal," kata Ketum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
Dia menegaskan kegiatan yang berlangsung di Hotel The Hill Sibolangit itu inkonstitusional. Sebab, tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V Demokrat 2020.
"(AD/ART) sudah disahkan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)," kata dia.
Baca:
AHY Anggap Moeldoko Contoh Senior yang Tidak Baik
Menurut AHY, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan KLB. Yakni, diajukan oleh dua per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan setengah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia.
"Dan, harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai," kata dia.
Dia mengatakan penyelenggaraan KLB tidak memenuhi semua syarat tersebut. Dia meminta pemerintah tegas menolak pengesahan pengurusan hasil KLB.
"Saya meminta negara dan aparatur pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal KSP Moeldoko untuk memecah belah
Partai Demokrat," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)