Ilustrasi pekerja migran Indonesia - - Foto: Antara/ Agus Setiawan
Ilustrasi pekerja migran Indonesia - - Foto: Antara/ Agus Setiawan

Pemerintah Diminta Berikan Payung Hukum Lindungi ABK WNI

Anggi Tondi Martaon • 25 Februari 2021 23:15
Jakarta: Perlindungan hukum bagi pelaut atau Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia dianggap masih belum cukup. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dianggap tak cukup kuat memberi payung hukum.
 
"Kami membantu negara membuka lapangan pekerjaan dan penghasil pajak dan devisa, sampai sekarang belum juga ada payung hukumnya," kata Ketua Umum Perkumpulan Manning Agency Karesidenan Pekalongan Hengki Wijaya, melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.
 
Hal tersebut dibeberkan Hengki dalam diskusi bersama Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Menurut Hengki, ada ketidakpastian payung hukum dalam pengaturan jasa penempatan ABK di kapal ikan asing yang beroperasi lintas negara. Hal tersebut membuat negara kesulitan melakukan perlindungan.

Baca: Program Jaminan Kematian Paling Banyak Diklaim Pekerja Migran
 
"Seharusnya BP2MI harus berani mengisi kekosongan hukum ini untuk mengeluarkan peraturan untuk melindungi PMI yang bekerja sebagai awak kapal laut lepas. Jika sudah diatur, kami siap tunduk dan kami lepas dari kriminalisasi," ujar Hengki.
 
Ketum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu menyebut kepastian hukum ini penting untuk melindungi ABK. Sehingga, pemulihan ekonomi nasional bisa terwujud.
 
Ilyas mengatakan saat ini merupakan momentum bagi BP2MI mengeluarkan peraturan terkait ABK lintas negara. Sehingga, Indonesia bisa segera memulihkan perekonomian. Di sisi lain, dia juga meminta BP2MI melobi negara di mana ABK ditempatkan, untuk memberi gaji yang layak.
 
"Pada saat sekarang gaji ABK minimum sebesar US$300, seharusnya BP2MI bisa menetapkan gaji minimum ABK 500 USD. Ini harus dilakukan BP2M," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan