Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pimpinan Moeldoko menyambangi Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Di sana, mereka meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
"Kami mohon Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly) untuk mengesahkan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) 2021 hasil KLB Deli Serdang," kata juru bicara DPP Demokrat kepemimpinan Moeldoko, M. Rahmad, yang disiarkan melalui live streaming, Kamis, 25 Maret 2021.
Dia juga meminta Kemenkumham membatalkan hasil Kongres Ke-V Demokrat 2020. Yakni AD/ART yang sudah disahkan sebelumnya oleh Kemenkumham.
"Dan membatalkan susunan kepengurusan masa bakti 2020-2025," kata dia.
Baca: Kubu Moeldoko Anggap Nazaruddin Baju Kotor yang Sudah Bersih
Dia menyebut AD/ART hasil Kongres Ke-V melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentan Partai Politik (Parpol). Sebab, dibuat di luar kongres.
"Banyak saksi-saksi bahwa AD/ART itu dibuat di luar Kongres," kata dia.
Dia berharap Kemenkumham segera mengeluarkan keputusan pengesahan hasil KLB Deli Serdang. Harapan itu semata untuk menghindari konflik antarkader.
"Demi keadilan dan kepastian hukum PD, dan demi menghindari terjadinya krisis horizontal di tengah masyarakat," ujar dia.
Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Partai Demokrat pimpinan Moeldoko menyambangi Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Di sana, mereka meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
"Kami mohon Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly) untuk mengesahkan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) 2021 hasil KLB Deli Serdang," kata juru bicara DPP Demokrat kepemimpinan Moeldoko, M. Rahmad, yang disiarkan melalui live streaming, Kamis, 25 Maret 2021.
Dia juga meminta Kemenkumham membatalkan hasil Kongres Ke-V Demokrat 2020. Yakni AD/ART yang sudah disahkan sebelumnya oleh Kemenkumham.
"Dan membatalkan susunan kepengurusan masa bakti 2020-2025," kata dia.
Baca:
Kubu Moeldoko Anggap Nazaruddin Baju Kotor yang Sudah Bersih
Dia menyebut AD/ART hasil Kongres Ke-V melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentan Partai Politik (Parpol). Sebab, dibuat di luar kongres.
"Banyak saksi-saksi bahwa AD/ART itu dibuat di luar Kongres," kata dia.
Dia berharap Kemenkumham segera mengeluarkan keputusan pengesahan hasil
KLB Deli Serdang. Harapan itu semata untuk menghindari konflik antarkader.
"Demi keadilan dan kepastian hukum PD, dan demi menghindari terjadinya krisis horizontal di tengah masyarakat," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)