Jakarta: Instansi terkait diminta menjelaskan proses pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Transparansi diperlukan menghindari kecurigaan.
"Berkembangnya kecurigaan publik terhadap proses alih status pegawai KPK menjadi ASN ini menurut hemat saya, karena kurangnya transparansi kepada publik atas keseluruhan proses yang dilakukan," kata anggota Komisi III Arsul Sani saat dihubungi, Selasa, 4 Mei 2021.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan isu terkait KPK selalu menarik perhatian publik. Termasuk, pengalihan status pegawai KPK.
Baca: Publik Diminta Tenang Menyikapi Kabar Pemecatan Novel
Minimnya transparansi memberi ruang berkembangnya anggapan negatif. Arsul menyebut hal itu menimbulkan prasangka terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Bukan saja (ditujukan) ke KPK, tapi juga pemerintahan Presiden Jokowi (Joko Widodo)," ujar dia.
Novel Baswedan bersama kepala satuan tugas KPK lain dikabarkan dipecat dari Lembaga Antirasuah. Pemecatan karena mereka dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Tes tersebut merupakan salah satu syarat alih status menjadi aparatur sipil negara ASN. Pengalihan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Jakarta: Instansi terkait diminta menjelaskan proses pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Transparansi diperlukan menghindari kecurigaan.
"Berkembangnya kecurigaan publik terhadap proses alih status pegawai KPK menjadi ASN ini menurut hemat saya, karena kurangnya transparansi kepada publik atas keseluruhan proses yang dilakukan," kata anggota
Komisi III Arsul Sani saat dihubungi, Selasa, 4 Mei 2021.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan isu terkait KPK selalu menarik perhatian publik. Termasuk, pengalihan status pegawai KPK.
Baca:
Publik Diminta Tenang Menyikapi Kabar Pemecatan Novel
Minimnya transparansi memberi ruang berkembangnya anggapan negatif. Arsul menyebut hal itu menimbulkan prasangka terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Bukan saja (ditujukan) ke KPK, tapi juga pemerintahan Presiden Jokowi (Joko Widodo)," ujar dia.
Novel Baswedan bersama kepala satuan tugas KPK lain dikabarkan dipecat dari Lembaga Antirasuah. Pemecatan karena mereka dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Tes tersebut merupakan salah satu syarat alih status menjadi aparatur sipil negara ASN. Pengalihan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)