Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana gugatan yang diajukan DPP Partai Demokrat. Gugatan terkait penggunaan atribut partai oleh kubu Moeldoko.
"Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan tim advokasi DPP Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Mei 2021.
Perkara tersebut tercatat pada nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Pihak penggugat yakni Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.
Sementara itu, pihak tergugat yakni 12 mantan kader Demokrat. Mereka ialah Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
Pada petitumnya penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
(Baca: Digugat Tak Boleh Pakai Atribut Demokrat, Pendiri Partai Meradang)
"Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Penggunaan segala atribut dan melakukan tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah," bunyi petitum dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Sebelumnya, DPP Partai Demokrat mengajukan gugatan serupa kepada 10 pihak mantan kader Demokrat. Mereka yakni Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Kemudian turut tergugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Namun, gugatan dicabut seiring pengakuan Kemenkumham terhadap DPP Partai Demokrat pimpinan AHY.
"Gugatan kami itu sudah tidak relevansi lagi. Makanya kami mencabut gugatan kami yang nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst dan kami memasukkan gugatan baru, dengan tidak memasukkan Menkumham sebagai tergugat," ujar Mehbob kepada Medcom.id, Selasa, 13 April 2021.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana gugatan yang diajukan DPP
Partai Demokrat. Gugatan terkait penggunaan atribut partai oleh kubu
Moeldoko.
"Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan tim advokasi DPP Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Mei 2021.
Perkara tersebut tercatat pada nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Pihak penggugat yakni Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.
Sementara itu, pihak tergugat yakni 12 mantan kader Demokrat. Mereka ialah Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
Pada petitumnya penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
(Baca:
Digugat Tak Boleh Pakai Atribut Demokrat, Pendiri Partai Meradang)
"Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Penggunaan segala atribut dan melakukan tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah," bunyi petitum dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Sebelumnya, DPP Partai Demokrat mengajukan gugatan serupa kepada 10 pihak mantan kader Demokrat. Mereka yakni Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Kemudian turut tergugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Namun, gugatan dicabut seiring pengakuan Kemenkumham terhadap DPP Partai Demokrat pimpinan AHY.
"Gugatan kami itu sudah tidak relevansi lagi. Makanya kami mencabut gugatan kami yang nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst dan kami memasukkan gugatan baru, dengan tidak memasukkan Menkumham sebagai tergugat," ujar Mehbob kepada
Medcom.id, Selasa, 13 April 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)