KLB Partai Demokrat yang digelar di The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada Jumat, secara resmi dibuka. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
KLB Partai Demokrat yang digelar di The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada Jumat, secara resmi dibuka. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

4 Hal Ini Berpotensi Gagalkan Hasil KLB Demokrat Moeldoko

Adri Prima • 06 Maret 2021 17:27
Jakarta: Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara yang memenangkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB masih mengandung beragam kontroversi. 
 
Terlepas dari klaim kubu KLB yang menyatakan hasil KLB tersebut sah, namun dari perspektif dan pandangan pengamat politik dan ahli hukum, setidaknya ada beberapa hal yang membuat hasil KLB gagal alias pupus. 
 
Berikut ini beberapa hal yang membuat KLB Deli Serdang bisa dinyatakan tidak sah:

1. PTUN akan memenangkan AHY

Berkaca dari kasus Partai Berkarya, Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyebut PTUN bakal memenangkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat hasil Kongres Ke-V 2020. 

"Digugat ke PTUN yang menang Tomi (Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto) kan," kata Ujang kepada Medcom.id, Sabtu, 6 Maret 2021.

2. Peserta KLB di Deli Serdang bukan pemilik suara sah

Fakta lain di KLB Deli Serdang, peserta kongres yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit itu bukan pemilik suara sah. 
 
Hal serupa juga terjadi pada KLB Berkarya. Kegiatan pemilihan yang menobatkan Muchdi Purwopranjono sebagai ketum itu diikuti oleh pemilik suara abal-abal.

3. Ketua DPD dan DPC berikrar setia pada AHY

Di sisi lain, para pemilik suara sah kongres, yaitu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sudah menyatakan kesetiaannya kepada kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Bahkan, mereka menegaskan berada di wilayah masing-masing saat KLB berlangsung.
 
"Pemilik suara di sana adalah pengurus yang lain, bukan ketuanya, sekretaris di DPC. Tapi pengurus yang diajak dan dirayu. Pasti begitu," lanjut Ujang.

4. Tidak sesuai AD/ART

Sementara itu, dalam keterangan terpisah, Pakar hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda menjelaskan bahwa KLB Deli Serdang dinilai cacat hukum jika tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). 
 
"Kalau itu tidak sesuai AD/ART yang berlaku sekarang, itu secara ilmu hukum yang saya pahami itu adalah cacat secara hukum, cacat formil, dan cacat secara substansial," kata Juanda dalam diskusi di Polemik Trijaya, Sabtu, 6 Maret 2021.
 
Dia menjelaskan AD/ART yang digunakan harus bersifat hukum positif. Yaitu, AD/ART yang berlaku saat penyelenggaraan berlangsung.
 
"Yang berlaku sekarang itu apa, secara hukumnya yang terdaftar di Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), bukan di benak masing-masing atau baru berlaku," bebernya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan