medcom.id, Jakarta: Koalisi Nasional Kelompok Kerja (Pokja) RUU Penyandang Disabilitas mengkritik keras Sekretariat DPR yang membuat draft RUU Penyandang Disabilitas. Mereka menilai draft RUU yang dibuat tidak jauh berbeda dengan UU Penyandang Disabilitas Nomor 4 Tahun 1997 yang sudah kedaluwarsa.
"Penyandang disabilitas (di dalam RUU versi Setjen) masih menjadi objek, bukan subjek. Peningkatan kesejahteraan masih jadi tolak ukur," kata Ketua Pokja Aryani Soekanwo di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Pokja mengkritik draft RUU versi Setjen itu yang dinilai banyak kekurangan. Selain jauh berbeda dengan draft RUU Penyandang Disabilitas versi usulan masyarakat penyandang cacat di periode DPR lalu, Setjen DPR juga masih membuat RUU yang menganggap penyandang disabilitas sebagai warga kelas dua.
"RUU versi Setjen masih memandang penyandang disabilitas sebagai isu permasalahan sosial masyarakat. Mereka masih membuat membuat RUU yang charity based, bukan perlindungan hak," kata Aryani.
Karena alasan itu, Pokja yang terdiri berbagai organisasi penyandang disabilitas menuntut Setjen DPR memperbaiki draft RUU dengan menjadikan usulan masyarakat sebagai referensi.
"Setjen juga harus mengunakan UN CRPD (Konvensi PBB tentang Hak bagi Penyandang Disabilitas) sebagai acuan dengan melindungi 26 hak penyandang disabilitas," tegas Aryani.
medcom.id, Jakarta: Koalisi Nasional Kelompok Kerja (Pokja) RUU Penyandang Disabilitas mengkritik keras Sekretariat DPR yang membuat draft RUU Penyandang Disabilitas. Mereka menilai draft RUU yang dibuat tidak jauh berbeda dengan UU Penyandang Disabilitas Nomor 4 Tahun 1997 yang sudah kedaluwarsa.
"Penyandang disabilitas (di dalam RUU versi Setjen) masih menjadi objek, bukan subjek. Peningkatan kesejahteraan masih jadi tolak ukur," kata Ketua Pokja Aryani Soekanwo di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Pokja mengkritik draft RUU versi Setjen itu yang dinilai banyak kekurangan. Selain jauh berbeda dengan draft RUU Penyandang Disabilitas versi usulan masyarakat penyandang cacat di periode DPR lalu, Setjen DPR juga masih membuat RUU yang menganggap penyandang disabilitas sebagai warga kelas dua.
"RUU versi Setjen masih memandang penyandang disabilitas sebagai isu permasalahan sosial masyarakat. Mereka masih membuat membuat RUU yang charity based, bukan perlindungan hak," kata Aryani.
Karena alasan itu, Pokja yang terdiri berbagai organisasi penyandang disabilitas menuntut Setjen DPR memperbaiki draft RUU dengan menjadikan usulan masyarakat sebagai referensi.
"Setjen juga harus mengunakan UN CRPD (Konvensi PBB tentang Hak bagi Penyandang Disabilitas) sebagai acuan dengan melindungi 26 hak penyandang disabilitas," tegas Aryani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)