medcom.id, Mataram: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada niat pemerintah untuk memperberat syarat calon independen yang ingin maju dalam pilkada 2017. Wacana itu masih akan terus dibahas.
"Pemerintah tidak ingin memperberat calon independen," kata Tjahjo Kumolo seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (16/3/2016) malam.
Ia menuturkan, dalam menyikapi calon perseorangan atau independen, justru pemerintah berkeinginan ada kewenangan yang sama, antara hak partai politik, hak masyarakat, dan hak calon yang tidak menggunakan partai politik. "Jadi semua memiliki kewenangan yang sama," tegas tegas.
Disinggung terkait adanya desakan dari DPR untuk memperberat syarat calon independen, Mendagri menilai aspirasi tersebut sah-sah saja. Namun demikian, pemerintah provinsi segera membahasnya bersama DPR.
"Itu hak DPR. Tetapi kita memiliki daftar inventarisasi masalah di setiap pasangan calon," jelas Mendagri.
Dalam pembahasan draf revisi undang-undang pilkada bersama DPR, Tjahjo Kumolo berharap agar hal itu dapat terselesaikan. Sebab, Presiden Joko Widodo berharap revisi itu tidak setiap tahun dilakukan. (Antara)
medcom.id, Mataram: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada niat pemerintah untuk memperberat syarat calon independen yang ingin maju dalam pilkada 2017. Wacana itu masih akan terus dibahas.
"Pemerintah tidak ingin memperberat calon independen," kata Tjahjo Kumolo seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (16/3/2016) malam.
Ia menuturkan, dalam menyikapi calon perseorangan atau independen, justru pemerintah berkeinginan ada kewenangan yang sama, antara hak partai politik, hak masyarakat, dan hak calon yang tidak menggunakan partai politik. "Jadi semua memiliki kewenangan yang sama," tegas tegas.
Disinggung terkait adanya desakan dari DPR untuk memperberat syarat calon independen, Mendagri menilai aspirasi tersebut sah-sah saja. Namun demikian, pemerintah provinsi segera membahasnya bersama DPR.
"Itu hak DPR. Tetapi kita memiliki daftar inventarisasi masalah di setiap pasangan calon," jelas Mendagri.
Dalam pembahasan draf revisi undang-undang pilkada bersama DPR, Tjahjo Kumolo berharap agar hal itu dapat terselesaikan. Sebab, Presiden Joko Widodo berharap revisi itu tidak setiap tahun dilakukan. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)