medcom.id, Jakarta: Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi mengaku optimistis konflik internal Golkar segera selesai. Sebab MPG didukung oleh mantan presiden BJ Habibie, Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Ketua Dewan Pertimbangan PG Akbar Tandjung, dan senior Golkar lainnya.
"Senior pengalaman, kami bukan orang biasa, (mantan) pejabat tinggi dan masih berpengaruh, itu yang mestinya harus didengarkan," tegas Muladi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
Wantim Munas Riau pun, tambah Muladi, telah mengirim surat resmi mendukung digelarnya Munas dan mendukung langkah MPG selanjutnya. Kedudukan MPG pun tak bisa diganggu gugat.
Kubu Ical yang bisa saja menuding MPG tak sah dibantah keras oleh Muladi. "SK Kemenkumham belum dibatalkan, kalau sama Aburizal Bakrie (Ical)dianggap tidak sah biarkan saja," ujar Muladi.
Sebelumnya, DPP Partai Golkar kubu Ical menggelar konsultasi nasional bersama DPD I. Pertemuan itu menghasilkan delapan rekomendasi. Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009, Akbar Tandjung mempertanyakan empat poin dari delapan poin itu.
"Pertama, rapat konsultasi itu memutuskan DPD I menindaklanjuti Munas Bali. Jelas bahwa rapat itu diadakan Munas Bali. Kedua, dikatakan tidak akan ada Munas atau Munaslub sampai 2019. Artinya Bali sampai 2019," kata Akbar di Akbar Tandjung Institute, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 5 Januari.
Lalu, poin ketiga pertemuan itu meminta Kemenkumham mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali. "Dengan demikian memposisikan diri belum sah, karena minta pengakuan," tegas Akbar.
Pada poin ini, Akbar menilai ada yang tidak logis. Rapat konsultasi memutuskan tak ada Munas atau Munaslub hingga 2019. "Padahal ada butir berikutnya, mereka minta pengesahan Menkumham tentang Munas Bali," ujar Akbar.
Kubu Bali pun, menurut Akbar sama sekali belum sah berdasarkan poin itu. Maka hasil putusan pun dinilai kurang layak.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009, Akbar Tandjung menyoroti poin keempat rekomendasi dari konsultasi nasional bersama DPD I. Poin keempat yakni teguran bagi dirinya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan. Wantim, jelas Akbar, merupakan institusi resmi, produk partai dan hasil Munas.
Wantim berfungsi memberi saran dan pertimbangan baik diminta ataupun tidak. Akbar menegaskan Wantim berhak memberi saran, dalam hal ini desakan menggelar Munas.
medcom.id, Jakarta: Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi mengaku optimistis konflik internal Golkar segera selesai. Sebab MPG didukung oleh mantan presiden BJ Habibie, Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Ketua Dewan Pertimbangan PG Akbar Tandjung, dan senior Golkar lainnya.
"Senior pengalaman, kami bukan orang biasa, (mantan) pejabat tinggi dan masih berpengaruh, itu yang mestinya harus didengarkan," tegas Muladi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
Wantim Munas Riau pun, tambah Muladi, telah mengirim surat resmi mendukung digelarnya Munas dan mendukung langkah MPG selanjutnya. Kedudukan MPG pun tak bisa diganggu gugat.
Kubu Ical yang bisa saja menuding MPG tak sah dibantah keras oleh Muladi. "SK Kemenkumham belum dibatalkan, kalau sama Aburizal Bakrie (Ical)dianggap tidak sah biarkan saja," ujar Muladi.
Sebelumnya, DPP Partai Golkar kubu Ical menggelar konsultasi nasional bersama DPD I. Pertemuan itu menghasilkan delapan rekomendasi. Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009, Akbar Tandjung mempertanyakan empat poin dari delapan poin itu.
"Pertama, rapat konsultasi itu memutuskan DPD I menindaklanjuti Munas Bali. Jelas bahwa rapat itu diadakan Munas Bali. Kedua, dikatakan tidak akan ada Munas atau Munaslub sampai 2019. Artinya Bali sampai 2019," kata Akbar di Akbar Tandjung Institute, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 5 Januari.
Lalu, poin ketiga pertemuan itu meminta Kemenkumham mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali. "Dengan demikian memposisikan diri belum sah, karena minta pengakuan," tegas Akbar.
Pada poin ini, Akbar menilai ada yang tidak logis. Rapat konsultasi memutuskan tak ada Munas atau Munaslub hingga 2019. "Padahal ada butir berikutnya, mereka minta pengesahan Menkumham tentang Munas Bali," ujar Akbar.
Kubu Bali pun, menurut Akbar sama sekali belum sah berdasarkan poin itu. Maka hasil putusan pun dinilai kurang layak.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009, Akbar Tandjung menyoroti poin keempat rekomendasi dari konsultasi nasional bersama DPD I. Poin keempat yakni teguran bagi dirinya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan. Wantim, jelas Akbar, merupakan institusi resmi, produk partai dan hasil Munas.
Wantim berfungsi memberi saran dan pertimbangan baik diminta ataupun tidak. Akbar menegaskan Wantim berhak memberi saran, dalam hal ini desakan menggelar Munas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)