medcom.id, Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) sejak tahun lalu. Namun, hingga kini RUU itu masih berupa draft.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, menyusun RUU PUB perlu beberapa pertimbangan. Sebab persoalan agama bukan persoalan sederhana.
"Kita lihat perkembangann tiga sampai lima hari ke depan. RUU Perlindungan Umat Beragama kita persiapkan karena permasalahannya tidak sederhana," kata Lukman di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2016).
RUU itu, kata Lukman, tak hanya berkaitan dengan pengaturan rumah ibadah, tetapi juga bagaimana dakwah dapat disampaikan dengan kesejukan tanpa membandingkan dengan agama lain dan ujaran kebencian bisa dihindari. "Ada kriteria yang harus dipahami," ujarnya.
Selain itu, perlu ditentukan pihak mana yang berwenang untuk menentukan apakah sebuah paham menyimpang atau tidak. Berbagai pihak dilibatkan untuk dimintai pandangannya.
"Perlu melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan akademisi. Tentu juga pers agar kebebasan berekspresi tak disalahgunakan kemudian memunculkan persoalan baru," katanya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan