Teten Masduki. Foto: Prasetyo Utomo/Antara
Teten Masduki. Foto: Prasetyo Utomo/Antara

Jokowi Belum Setuju 14 Lembaga Nonstruktural Dibubarkan

Desi Angriani • 06 November 2015 16:04
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo belum menyetujui pembubaran 14 lembaga nonstruktural (LNS) yang tugas pokok dan fungsinya dianggap tak jelas. Jumlah lembaga yang diusulkan dibubarkan itu merupakan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
 
"Belum, masih dilaporkan ke presiden," ujar Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
 
Teten berujar, laporan Kemenpan-RB sudah dikantongi Presiden untuk dikaji. Menurutnya, Presiden ingin pada masa mendatang perampingan terus dilakukan demi efisiensi anggaran, sama seperti 10 LNS yang sudah dilikuidasi.

"Yang saudah dibubarkan kan sebelumnya ada 10. Memang presiden ingin menyederhanakan kelembagaan yang dari segi fungsi sudah overlapping atau sudah disfungsi," beber pegiat antikorupsi ini.
 
Mantan anggota tim komunikasi ini tak menampik jika kantornya masuk ke dalam 25 daftar LNS yang tengah dievaluasi Menteri Pan-RB Yuddy Chrisnandi. Namun, dia memastikan KSP tidak dibubarkan melainkan diperkuat tugas pokok dan fungsinya.
 
"KSP masuk dalam LNS yang dievaluasi tapi rekomendasinya bukan dibubarkan, bisa tugas dan fungsinya diperjelas. Begitu saja," ujar dia.
 
Presiden Jokowi sebelumnya sudah menugasi Kemenpan-RB untuk mengevaluasi 25 lembaga non-struktural yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden.
 
Setelah mengevaluasi lembaga-lembaga itu, Kemenpan-RB merekomendasikan pembubaran 14 lembaga non-struktural. Yuddy menjelaskan lembaga-lembaga itu dibubarkan antara lain karena inefisiensi anggaran, struktur, kewenangan, serta sumber daya manusia.
 
Yuddy mengatakan para pegawai negeri sipil di lembaga-lembaga yang bakal dibubarkan akan dipindahtugaskan ke lembaga lain, sedangkan pekerja lepasnya akan diberi pesangon oleh pemerintah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan