medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid meminta pendataan ulama di Jawa Timur oleh Pihak kepolisian dihentikan. Pendataan, kata dia, seharusnya dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) bukan pihak kepolisian.
"Pendataan ulama harusnya dilakukan oleh Kemenag kemudian Kemenag melakukan koordinasi dengan kepolisian tentang data para ulama dan tentang alasan peruntukan polisi meminta dan memperolah data ulama dari Kemenag," kata Sodik dalam keterangan pers yang diterima, Senin 6 Februari 2017.
Hal itu, kata dia sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Kementerian Agama; Perpres Nomor 84 Tahun 2015 tentang kewajiban Kemenag melakukan koordinasi dengan semua intansi terkait dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok Kepolisian.
Lebih jelasnya, dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian disebutkan bahwa yang menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan dan pengayoman, termasuk pelayanan kepada masyarakat. Jadi kata dia, kalau polisi mau melakukan pendataan bahkan memanggil ulama jika yang bersangkutan bermasalah hukum.
"Pendataan ulama secara langsung oleh Kepolisian tanpa koordinasi atau didampingi oleh Kemenag selain mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi, juga sudah terbukti menimbulkan keresahan," tambah dia.
Untuk itu, politikus Gerindra itu meminta supaya pendataan ulama diserahkan pada Kemenag. Jika kepolisian ingin mendapatkan data, bisa meminta lewat kemenag.
Sebelumnya kepolisian melakukan pendataan pada ulama di Jombang, Jawa Timur. Pendataan disebut untuk sertifikasi.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid meminta pendataan ulama di Jawa Timur oleh Pihak kepolisian dihentikan. Pendataan, kata dia, seharusnya dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) bukan pihak kepolisian.
"Pendataan ulama harusnya dilakukan oleh Kemenag kemudian Kemenag melakukan koordinasi dengan kepolisian tentang data para ulama dan tentang alasan peruntukan polisi meminta dan memperolah data ulama dari Kemenag," kata Sodik dalam keterangan pers yang diterima, Senin 6 Februari 2017.
Hal itu, kata dia sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Kementerian Agama; Perpres Nomor 84 Tahun 2015 tentang kewajiban Kemenag melakukan koordinasi dengan semua intansi terkait dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok Kepolisian.
Lebih jelasnya, dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian disebutkan bahwa yang menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan dan pengayoman, termasuk pelayanan kepada masyarakat. Jadi kata dia, kalau polisi mau melakukan pendataan bahkan memanggil ulama jika yang bersangkutan bermasalah hukum.
"Pendataan ulama secara langsung oleh Kepolisian tanpa koordinasi atau didampingi oleh Kemenag selain mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi, juga sudah terbukti menimbulkan keresahan," tambah dia.
Untuk itu, politikus Gerindra itu meminta supaya pendataan ulama diserahkan pada Kemenag. Jika kepolisian ingin mendapatkan data, bisa meminta lewat kemenag.
Sebelumnya kepolisian melakukan pendataan pada ulama di Jombang, Jawa Timur. Pendataan disebut untuk sertifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)