Jakarta: Pemerintah melarang masyarakat mengadakan pawai dan arak-arakan dalam perayaan Tahun Baru 2022. Hal ini guna mencegah kerumunan yang berpotensi terjadi penularan covid-19.
"Serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, dikutip Medcom.id, Jumat, 10 Desember 2021.
Baca: Tahun Baru 2022, Mal Beroperasi Pukul 09.00-22.00 WIB
Masyarakat diminta merayakan malam pergantian tahun di rumah masing-masing. Menghindari lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan dan tidak melakukan perjalanan jauh. Hal tersebut untuk mencegah penularan covid-19.
Sebelumya, pemerintah melarang pesta kembang api saat perayaan Tahun Baru 2022. Larangan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi terjadi penularan covid-19.
“Perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang,” tegas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi tingkat menteri secara daring, Rabu, 17 November 2021.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan