Jakarta: Pemerintah menginstruksikan pengelola pusat perbelanjaan memperpanjang jam operasional saat malam Tahun Baru 2022. Jam operasional mal yang semula pukul 10.00-21.00 WIB menjadi 09.00-22.00 WIB.
"Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan," tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, dikutip Medcom.id, Jumat, 10 Desember 2021.
Baca: PPKM Level 3 Memang Batal, tapi Pengendalian Berlapis saat Nataru Tetap Berlaku
Namun, pengelola mal dilarang mengadakan acara perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), kecuali pameran usaha mikro kecil menengah (UMKM). Selain itu, kapasitas pengunjung di restoran di dalam mal dibatasi 75 persen dari total kapasitas.
Kemudian, setiap pengunjung mal harus mengakses aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk.
"Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," demikian dikutip dari Imendagri Nomor 66.
Jakarta: Pemerintah menginstruksikan pengelola pusat perbelanjaan memperpanjang jam operasional saat malam
Tahun Baru 2022. Jam operasional mal yang semula pukul 10.00-21.00 WIB menjadi 09.00-22.00 WIB.
"Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah
pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan," tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, dikutip
Medcom.id, Jumat, 10 Desember 2021.
Baca:
PPKM Level 3 Memang Batal, tapi Pengendalian Berlapis saat Nataru Tetap Berlaku
Namun, pengelola
mal dilarang mengadakan acara perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), kecuali pameran usaha mikro kecil menengah (UMKM). Selain itu, kapasitas pengunjung di restoran di dalam mal dibatasi 75 persen dari total kapasitas.
Kemudian, setiap pengunjung mal harus mengakses aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk.
"Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," demikian dikutip dari Imendagri Nomor 66.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)