"Saya ingin mengatakan pembahasan tentang pemekaran Papua ini bukan ujug-ujug, bukan buru-buru, bukan desak-desakan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu pun membeberkan keinginan pemekaran Papua sudah ada sejak 2002. Waktu itu, ada aspirasi pembentukan Provinsi Papua Selatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau kita lihat dari di Papua bagian selatan mereka memperjuangkan pemekaran itu sejak 2002, jadi artinya sudah 20 tahun lalu," ungkap dia.
Kemudian, Gubernur Papua Lukas Enembe saat masih menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya dan Ketua Asosiasi Bupati di Papua. Lukas, kata Doli, sudah mengusulkan pemekaran Provinsi Papua sejak 10-15 tahun lalu.
"Itu (Lukas) pernah menandatangani inginnya pemekaran provinsi di Papua ini," sebut dia.
Baca: Alasan Komisi II Ingin Sahkan 3 RUU Pemekaran Papua Sebelum 30 Juni |
Dia menyampaikan aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti setelah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua disahkan. Komisi II mengambil inisiatif pembahasan.
Artinya, penyusunan payung hukum sudah dilakukan sejak tahun lalu. Bahkan, Komisi II menyusun lima payung hukum pemekaran wilayah di Pulau Papua.
"Kami mengambil inisiatif untuk menyusun naskah akademik dan RUU dan kami sudah punya lima brdasarkan wilayah adat," ujar dia.
Sebelumnya, pembahasan tingkat I tiga RUU pemekaran Papua dimulai pekan lalu. Komisi II menargetkan pengesahan dilakukan pada 30 Juni 2022.