Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) seiring peningkatan mobilitas masyarakat. Pascapelonggaran syarat perjalanan pada 8 Maret 2022, mulai terjadi kenaikan jumlah pergerakan penumpang di semua moda transportasi.
"Berdasarkan pantauan kami, terjadi kenaikan jumlah penumpang antara 8 sampai dengan 64 persen. Kenaikan terlihat di moda transportasi penyeberangan, udara, laut, dan kereta api," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 18 Maret 2022.
Adita mengatakan para operator juga diimbau turut mengawasi penerapan prokes, baik saat berada di area keberangkatan, saat dalam perjalanan, dan di area kedatangan. "Memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan mencuci tangan tetap menjadi prokes yang wajib diterapkan pada saat melakukan perjalanan," jelas dia.
Dia menjelaskan, berdasarkan data ASDP di empat pelabuhan utama, yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk pada 8-17 Maret 2022, total penumpang pejalan kaki yang menyeberang sebanyak 17.512 orang. Jumlah itu naik sebesar 64 persen ketimbang periode yang sama pada kondisi sebelumnya 10.662 orang.
Total kendaraan yang menyeberang sebanyak 193.859 unit atau naik 12 persen ketimbang periode sebelumnya 172.383 unit. Adapun data dari Angkasa Pura I, sejak 8-14 Maret 2022, ada 761.234 penumpang yang berangkat menggunakan pesawat. Jumlah itu meningkat hingga 20 persen ketimbang periode 1-7 Maret 2022 atau sebelum pelonggaran syarat perjalanan, yang melayani 631.271 penumpang di 15 bandara yang dikelola AP 1.
Kemudian, berdasarkan data dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), pada 9-15 Maret 2022, terdapat 360.000 pelanggan KA jarak jauh atau rata-rata 51.429 pelanggan per hari. Angka ini naik 23,1 persen dari pekan sebelumnya.
Baca: Menkes Sebut Endemi Covid-19 Tercapai Jika Masyarakat Memahami Risiko
Sementara itu, data dari PT Pelni (Persero) pada 8-14 Maret 2022, telah mengangkut 43.157 penumpang, yang terdiri atas 31.945 penumpang di kapal penumpang dan 11.212 penumpang di kapal perintis. Jumlah penumpang ini naik 8 persen daripada periode yang sama pada tahun sebelumnya 39.927 penumpang, yang terdiri atas 30.738 penumpang di kapal penumpang dan 9.189 penumpang di kapal perintis.
Kemenhub telah menerbitkan empat surat edaran (SE) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Aturan itu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam SE tersebut di antaranya mengatur bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen.
Sedangkan, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
"Keempat, SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan," ujar dia.
Jakarta: Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan
protokol kesehatan (prokes) seiring peningkatan
mobilitas masyarakat. Pascapelonggaran syarat perjalanan pada 8 Maret 2022, mulai terjadi kenaikan jumlah pergerakan penumpang di semua moda transportasi.
"Berdasarkan pantauan kami, terjadi kenaikan jumlah penumpang antara 8 sampai dengan 64 persen. Kenaikan terlihat di moda transportasi penyeberangan, udara, laut, dan kereta api," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 18 Maret 2022.
Adita mengatakan para operator juga diimbau turut mengawasi penerapan prokes, baik saat berada di area keberangkatan, saat dalam perjalanan, dan di area kedatangan. "Memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan mencuci tangan tetap menjadi prokes yang wajib diterapkan pada saat melakukan perjalanan," jelas dia.
Dia menjelaskan, berdasarkan data ASDP di empat pelabuhan utama, yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk pada 8-17 Maret 2022, total penumpang pejalan kaki yang menyeberang sebanyak 17.512 orang. Jumlah itu naik sebesar 64 persen ketimbang periode yang sama pada kondisi sebelumnya 10.662 orang.
Total kendaraan yang menyeberang sebanyak 193.859 unit atau naik 12 persen ketimbang periode sebelumnya 172.383 unit. Adapun data dari Angkasa Pura I, sejak 8-14 Maret 2022, ada 761.234 penumpang yang berangkat menggunakan pesawat. Jumlah itu meningkat hingga 20 persen ketimbang periode 1-7 Maret 2022 atau sebelum pelonggaran syarat perjalanan, yang melayani 631.271 penumpang di 15 bandara yang dikelola AP 1.
Kemudian, berdasarkan data dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), pada 9-15 Maret 2022, terdapat 360.000 pelanggan KA jarak jauh atau rata-rata 51.429 pelanggan per hari. Angka ini naik 23,1 persen dari pekan sebelumnya.
Baca:
Menkes Sebut Endemi Covid-19 Tercapai Jika Masyarakat Memahami Risiko
Sementara itu, data dari PT Pelni (Persero) pada 8-14 Maret 2022, telah mengangkut 43.157 penumpang, yang terdiri atas 31.945 penumpang di kapal penumpang dan 11.212 penumpang di kapal perintis. Jumlah penumpang ini naik 8 persen daripada periode yang sama pada tahun sebelumnya 39.927 penumpang, yang terdiri atas 30.738 penumpang di kapal penumpang dan 9.189 penumpang di kapal perintis.
Kemenhub telah menerbitkan empat surat edaran (SE) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Aturan itu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam SE tersebut di antaranya mengatur bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (
booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes
polymerase chain reaction (PCR) atau
rapid test antigen.
Sedangkan, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau
rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
"Keempat, SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)