Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) mengajak para pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja atau pekerja rentan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI, Abetnego Tarigan, mengatakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan telah terbukti memberikan manfaat bagi keluarga pekerja, terutama yang masuk dalam kategori pekerja rentan.
"Jaminan sosial tenaga kerja ini untuk menghindari ahli waris pekerja terjerumus ke dalam kemiskinan. Zero kemiskinan ekstrem adalah harapan kita bersama," ujar Abetnego dilansir Antara, Kamis, 17 Maret 2022.
Pemerintah telah menyiapkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan non-ASN di seluruh Indonesia. Langkah tersebut sebagai optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang selama ini berjalan.
Baca: Menaker Tegaskan Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Untuk mendukung kegiatan tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi. Yaitu, Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Regulasi ini, menginstruksikan 24 kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
Abetnego mengingatkan optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan non-ASN menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah. Hal ini mengacu pada Permendagri No. 27/2021 yang mengatur penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia.
“Kepesertaan pegawai non-ASN dan tenaga honorer di kantor pemerintahan daerah menjadi tanggung jawab pemda. Anggarannya ada. Pemda harus menjadi contoh sebelum meminta pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan,” terang Abetnego.
Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) mengajak para
pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja atau pekerja rentan untuk menjadi peserta
BPJS Ketenagakerjaan. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI, Abetnego Tarigan, mengatakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan telah terbukti memberikan manfaat bagi keluarga pekerja, terutama yang masuk dalam kategori pekerja rentan.
"Jaminan sosial tenaga kerja ini untuk menghindari ahli waris pekerja terjerumus ke dalam kemiskinan. Zero kemiskinan ekstrem adalah harapan kita bersama," ujar Abetnego dilansir
Antara, Kamis, 17 Maret 2022.
Pemerintah telah menyiapkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan non-ASN di seluruh Indonesia. Langkah tersebut sebagai optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang selama ini berjalan.
Baca:
Menaker Tegaskan Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Untuk mendukung kegiatan tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi. Yaitu, Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Regulasi ini, menginstruksikan 24 kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
Abetnego mengingatkan optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan non-ASN menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah. Hal ini mengacu pada Permendagri No. 27/2021 yang mengatur penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia.
“Kepesertaan pegawai non-ASN dan tenaga honorer di kantor pemerintahan daerah menjadi tanggung jawab pemda. Anggarannya ada. Pemda harus menjadi contoh sebelum meminta pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan,” terang Abetnego.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)