Sekretaris Jenderal AJI Ika Ningtyas (tengah). Medcom.id/Theo
Sekretaris Jenderal AJI Ika Ningtyas (tengah). Medcom.id/Theo

Revisi UU ITE Diminta Memperhatikan Kebebasan Pers

Theofilus Ifan Sucipto • 13 Maret 2023 18:02
Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritik salah satu isi draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rencana perubahan itu dikhawatirkan mengusik kebebasan pers.
 
"Revisi undang-undang harus serius dan memperhatikan aspek hak asasi manusia termasuk juga kebebasan pers," kata Sekretaris Jenderal AJI Ika Ningtyas dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, 13 Maret 2023.
 
Ika menyinggung usulan penambahan ketentuan Pasal 28A. Pasal itu akan mengatur konten SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Pasal seperti ini berbahaya karena dengan eksplisit menyebut berita bohong dan menyasar langsung ke pemberitaan media," ujar dia.
 
Ika menyebut AJI mencatat polisi cukup agresif melabeli karya-karya jurnalistik sebagai berita bohong. Label itu bisa membuat jurnalis dipidanakan.
 
"Pasal ini bermasalah karena tidak ada definisi yang jelas terkait apa itu berita bohong, siapa yang berhak menentukan berita bohong," tutur dia.
 
Menurut Ika, mekanisme kerja-kerja jurnalistik sudah melalui proses verifikasi. Mekanisme sengketa pemberitaan juga telah diatur melalui hak jawab kemudian pengaduan ke Dewan Pers.
 
"Ini bertujuan melindungi kerja-kerja pers, namun pasal ini menjadi ancaman serius," papar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan