Ilustrasi Kemendagri. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Ilustrasi Kemendagri. Foto: MI/Rommy Pujianto.

7 Pj Kepala Daerah Diberhentikan Akibat Kinerja Tak Sesuai Harapan

Sri Utami • 28 Juli 2023 02:15
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak memperpanjang pengabdian tujuh penjabat (Pj) kepala daerah. Keputusan itu diambil karena kinerja.
 
"Berdasarkan itu ada penilaian kinerja ada yang tidak sesuai harapan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 27 Juli 2023.
 
Dia menyebut ada beberapa kriteria kinerja Pj kepala daerah yang dinilai. Salah satunya kesinambungan pelaksanan program prioritas dengan pemerintah daerah. 

"Seperti kita ada program penanganan stunting dan inflasi, revitalisasi, infratruktur," ungkap dia.
 
Baca juga: Tak Umumkan Pemberhentian Pj Kepala Daerah, Kemendagri Dikritik

Menurut dia, program pemerintah pusat tersebut sebenarnya bisa berjalan mudah. Sebab, Pj kepala daerah bekerja berdasarkan acuan dari pemerintah pusat.
 
"Inilah kinerja PJ sebenarnya dilakukan yang sama dengan kepala daerah definitif tapi dengan PJ lebih bisa diarahkan," ujar dia.
 
Selain itu, dia menilai tidak diperpanjangnya masa jabatan tujuh Pj kepala daerah tersebut merupakan hal biasa. Mereka bakal kembali berdinas di posisi sebelumnya.
 
Mereka tak langsung di nonaktifkan sebagai Pj kepala daerah. Berakhirnya masa pengabdian disesuaikan dengan tanggal pelantikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan