"Jadinya kurang elok, seharusnya diumumkan supaya kita sanksi kepada mereka," kata pakar otonomi daerah (otda) Djohermansyah Djohan saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 27 Juli 2023.
Dia menyampaikan pemberhentian Pj kepala daerah bukan permasalahan gampang. Harus diketahui langkah selanjutnya dari pemberhentian tersebut.
"Apakah aman-aman saja Pj ini, apakah Pj yang diberhentikan kembali ke jabatan semula,” ungkap dia.
| Baca juga: Masa Jabatan 7 Pj Kepala Daerah Tak Diperpanjang |
Seharusnya, nama-nama Pj tersebut diberi tahu ke publik. Jika ada pelanggaran, harus dikenakan sanksi sesuai kesalahan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan membenarkan masa jabatan tujuh Pj Kepala Daerah tidak diperpanjang. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan selama tiga atau empat bulan selama setahun.
"Tidak diperpanjang lagi karena hasil evaluasi," kata Benni saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 27 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id