Ilustrasi Kemendagri. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Ilustrasi Kemendagri. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Tak Umumkan Pemberhentian Pj Kepala Daerah, Kemendagri Dikritik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 27 Juli 2023 22:11
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut tak mengumumkan soal pemberhentian penjabat (Pj) kepala daerah. Sikap tersebut dikritik.
 
"Jadinya kurang elok, seharusnya diumumkan supaya kita sanksi kepada mereka," kata pakar otonomi daerah (otda) Djohermansyah Djohan saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 27 Juli 2023.
 
Dia menyampaikan pemberhentian Pj kepala daerah bukan permasalahan gampang. Harus diketahui langkah selanjutnya dari pemberhentian tersebut.

"Apakah aman-aman saja Pj ini, apakah Pj yang diberhentikan kembali ke jabatan semula,” ungkap dia.
 
Baca juga: Masa Jabatan 7 Pj Kepala Daerah Tak Diperpanjang

Seharusnya, nama-nama Pj tersebut diberi tahu ke publik. Jika ada pelanggaran, harus dikenakan sanksi sesuai kesalahan.
 
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan membenarkan masa jabatan tujuh Pj Kepala Daerah tidak diperpanjang. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan selama tiga atau empat bulan selama setahun.
 
"Tidak diperpanjang lagi karena hasil evaluasi," kata Benni saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 27 Juli 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan