"Tidak diperpanjang lagi karena hasil evaluasi," kata Benni saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 27 Juli 2023.
Benni menyampaikan evaluasi dilakukan selama tiga atau empat kali dalam setahun. Hal itu dilakukan guna melihat kinerja Pj kepala daerah selama menjabat.
| Baca juga: Kemendagri Berhentikan 7 Pj Kepala Daerah, Ini Sebabnya |
Dia menyampaikan tidak diperpanjangnya masa jabatan tujuh Pj kepala daerah tersebut merupakan hal biasa. Mereka bakal kembali berdinas di posisi sebelumnya.
Mereka tak langsung di nonaktifkan sebagai Pj kepala daerah. Berakhirnya masa pengabdian disesuaikan dengan tanggal pelantikan.
Dia mengungkapkan tujuh Pj kepala daerah yang dikembalikan tersebar di beberapa daerah. Di antaranya di provinsi Gorontalo, Kalimantan Tengah, dan NTT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id