Jakarta: Mahkamah Agung (MA) diminta tidak buru-buru menggelar pelaksanaan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial. Sebab, Keputusan Presiden (Keppres) penetapan tiga Hakim Agung sampai saat ini belum keluar.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan, tiga Hakim Agung barus lolos fit and proper test DPR pada awal April.
Ketiganya juga memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial.
"Saya dengar pemilihan akan dilakukan 28 April ini. Kenapa terburu-buru. Tanggal 19-25 April cuti Lebaran. Artinya, waktu MA untuk memilih calon Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial sangat sempit. Kenapa terburu-buru? Sebaiknya dipersiapkan dengan matang dan transparan," kata Hinca, Kamis, 13 April 2023.
Hinca berharap, sebagai satu-satunya lembaga yang menyandang kata 'Agung', MA harus mulai membuka diri. Tidak lagi menjadi lembaga yang menyendiri dan seakan terpisah dari kepentingan publik.
Sehingga, pemilihan Wakil Ketua MA bisa terbuka dan disaksikan langsung oleh publik. Terlebih, belakangan ini kepercayaan publik kepada MA tergerus karena adanya kasus dugaan suap.
"Jadikan pemilihan Wakil Ketua MA ini sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik. Bikin transparan. Mulai dari dibentuknya panitia seleksi, pengumuman syarat materil dan immateril dan penetapan calon. Sehingga publik tahu bahwa MA menjalankan tata kelola organisasi dengan sangat baik dan bisa dipercaya," jelasnya.
Sekjen Partai Demokrat ini mengakui, sebagai lembaga yudikatif, MA memiliki kedaulatan sendiri. Terutama kewenangan hakim dalam menentukan keputusan suatu perkara.
Namun, sebagai sebuah organisasi MA memiliki kewajiban moral kepada publik. Sehingga, publik yakin bahwa peradilan merupakan tempat yang terpercaya untuk mendapatkan keadilan.
Hinca mengusulkan, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MA melibatkan 8 ribu hakim sampai tingkat pengadilan tinggi negeri. Sehingga, Ketua dan Wakil MA memiliki mandat yang kuat dalam memimpin organisasi.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) baru saja menggelar sidang paripurna khusus pemilihan Wakil Ketua Bidang Yudisial, Selasa, 7 Februari 2023. Sebanyak 44 hakim agung menggunakan hak suaranya di mana Sunarto mendapat 27 suara sehingga berhak menduduki jabatan tersebut. Namun, pemilihan jabatan pimpinan MA belum selesai. Sebab, akan ada kekosongan jabatan, yakni Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial yang sebelumnya dijabat Sunarto.
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) diminta tidak buru-buru menggelar pelaksanaan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial. Sebab, Keputusan Presiden (Keppres) penetapan tiga Hakim Agung sampai saat ini belum keluar.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan, tiga Hakim Agung barus lolos fit and proper test DPR pada awal April.
Ketiganya juga memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial.
"Saya dengar pemilihan akan dilakukan 28 April ini. Kenapa terburu-buru. Tanggal 19-25 April cuti Lebaran. Artinya, waktu MA untuk memilih calon Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial sangat sempit. Kenapa terburu-buru? Sebaiknya dipersiapkan dengan matang dan transparan," kata Hinca, Kamis, 13 April 2023.
Hinca berharap, sebagai satu-satunya lembaga yang menyandang kata 'Agung', MA harus mulai membuka diri. Tidak lagi menjadi lembaga yang menyendiri dan seakan terpisah dari kepentingan publik.
Sehingga, pemilihan Wakil Ketua MA bisa terbuka dan disaksikan langsung oleh publik. Terlebih, belakangan ini kepercayaan publik kepada MA tergerus karena adanya kasus dugaan suap.
"Jadikan pemilihan Wakil Ketua MA ini sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik. Bikin transparan. Mulai dari dibentuknya panitia seleksi, pengumuman syarat materil dan immateril dan penetapan calon. Sehingga publik tahu bahwa MA menjalankan tata kelola organisasi dengan sangat baik dan bisa dipercaya," jelasnya.
Sekjen Partai Demokrat ini mengakui, sebagai lembaga yudikatif, MA memiliki kedaulatan sendiri. Terutama kewenangan hakim dalam menentukan keputusan suatu perkara.
Namun, sebagai sebuah organisasi MA memiliki kewajiban moral kepada publik. Sehingga, publik yakin bahwa peradilan merupakan tempat yang terpercaya untuk mendapatkan keadilan.
Hinca mengusulkan, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MA melibatkan 8 ribu hakim sampai tingkat pengadilan tinggi negeri. Sehingga, Ketua dan Wakil MA memiliki mandat yang kuat dalam memimpin organisasi.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) baru saja menggelar sidang paripurna khusus pemilihan Wakil Ketua Bidang Yudisial, Selasa, 7 Februari 2023. Sebanyak 44 hakim agung menggunakan hak suaranya di mana Sunarto mendapat 27 suara sehingga berhak menduduki jabatan tersebut. Namun, pemilihan jabatan pimpinan MA belum selesai. Sebab, akan ada kekosongan jabatan, yakni Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial yang sebelumnya dijabat Sunarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)