Anggota Pansus Angket. MTVN/Lukman Diah Sari
Anggota Pansus Angket. MTVN/Lukman Diah Sari

Pansus Angket Sebut Jimly Persilakan DPR Panggil KPK

Husen Miftahudin • 08 September 2017 20:02
medcom.id, Jakarta: Anggota Pansus Angket Henry Yosodiningrat membantah Ketua Ikatan Cendekia Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie memberi masukan agar pansus bersabar menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil KPK. Mantan Ketua MK itu, kata Henry justru meminta agar pansus terus bekerja, termasuk memanggil lembaga antirasuah tersebut.
 
"Saya hadir dan dengar. Malah Jimly bilang DPR (Pansus Angket) undang instansi yang melaksanakan Undang-Undang (UU) dan pelaksa UU, laksanakan saja," ujar Henry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 8 September 2017.
 
Selain itu, kata dia, Jimly menekankan agar KPK tidak boleh berpolitik. Lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu juga diminta tak sewot ketika Pansus Angket mengambil keputusan dan merekomendasi UU KPK direvisi.

Henry berharap Pansus Angket berbuah rekomendasi pembubaran KPK. Menurut dia, KPK sudah melenceng dari tugas dan fungsi yang diamanatkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Bisa dibayangkan kondisi yang ada, misalnya barang bukti disita tidak bermuara ke pengadilan, tiba-tiba dilepaskan dan di mana barang sitaan seperti mobil mewah. Ada lagi barang bukti yang diputus pengadilan, tapi putusan tidak dilaksanakan. Kemudian mengangkat pejabat yang sudah pensiun, hal-hal seperti itu dibenahi dulu," tutur dia.
 
Di tempat berbeda, Jimly justru meminta DPR dan KPK menunggu putusan MK. Bila lembaga penafsir konstitusi itu membatalkan gugatan KPK yang mempertanyakan keabsahan pansus, maka seluruh pimpinan KPK harus hadir dalam rapat pansus.
 
"Sebaliknya kalau dianggap tidak sah, tentu DPR harus menghormati putusan MK. Kita tunggu saja, enggak lama lagi," tegas Jimly.
 
Perseteruan DPR-KPK harus segera diredakan. Putusan MK diharap bisa memperbaiki dan membangun tradisi proses penegakkan hukum yang tak boleh diganggu politik.
 
"Penegak hukum juga harus normal jangan menggerakan mobilisasi. Nanti proses penegakkan keadilan itu harus bersih dari intervensi politik eksekutif, politik legislatif maupun politik media dan LSM," pungkas Jimly.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan