Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: MI/Mohamad Irfan).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: MI/Mohamad Irfan).

Fahri Setuju MK Batalkan Kewenangan Mendagri Cabut Perda

Renatha Swasty • 07 April 2017 19:37
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah setuju putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil judicial review (JR) atau uji materi Pasal 251 ayat 1, 2, 3, 4, dan 8 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Paerah (Pemda). Dalam putusan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak dapat mencabut Pemda yang dibuat.
 
"Saya setuju itu. DPRD itu adalah sebagai legislatif penuh. Sekarang ini DPRD itu seolah-olah berada di bawah Kemendagri. Sementara DPRD itu dipilih oleh rakyat dan Mendagri itu dipilih oleh Presiden," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat 7 April 2017.
 
(Baca: Gubernur dan Menteri Dilarang Batalkan Perda)

Jika DPRD dalam membuat peraturan ada yang kurang tepat, sebut dia, maka bisa diajukan lewat uji materi di Mahkamah Agung (MA), bukan malah mencabut putusan itu.
 
(Baca: Siasat Mendagri Sikapi Kewenangan Membatalkan Perda yang Dianulir MK)
 
Fahri menilai, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seharusnya mengedepankan sikap demokratis dalam bernegara dengan melakukan uji materi. Karena jika mencabut Perda, yang ada malah justru menabrak aturan.
 
"Mau menertibkan daerah dengan menggunakan tangan besi, cabut-cabut. Orang itu bahas Perda itu mahal loh, nyerap aspirasi. Ini main cabut-cabut saja. JR dong, sesuai demokrasi, jangan praktis-praktis," tegas dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan