medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan setelah pemerintah mencabut Surat Keputusan Badan Hukumnya. Polri menyatakan bakal menindak tegas orang atau sekelompok orang yang berunjuk rasa mengatasnamakan HTI.
"Izin unjuk rasa tidak akan diberikan. Tidak akan diterima karena sudah tidak sah, sudah tidak diakui," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.
Kalaupun tetap berunjuk rasa, Setyo memastikan, kepolisian akan langsung membubarkannya. Anggota HTI pun dilarang membuat acara dalam bentuk apa pun.
Dia juga memastikan akan membubarkan organisasi lain yang masih berideologi sama dengan HTI. "Walaupun nama organisasinya berbeda, tetap kami bubarkan," ujarnya. Jika ada yang keberatan, Setyo meminta mereka menyampaikannya ke pengadilan.
Baca: Badan Hukum HTI Resmi Dicabut
Kemenkumham menyatakan membubarkan HTI dilakukan karena ormas ini mengingkari Pancasila dan NKRI. "Mereka (HTI) mengingkari AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) sendiri. Itu salah satu pertimbangan kami mencabut SK Badan Hukum HTI," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris, Rabu 19 Juli 2017.
Freddy tak memungkiri di AD/ART HTI tercantum Pancasila sebagai ideologi. "Namun, dalam praktik keseharian, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan tak berjiwa NKRI."
Baca: HTI: Pencabutan Badan Hukum Bentuk Kesewenang-wenangan
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengaku kaget dengan sikap pemerintah mencabut Surat Keputusan Badan Hukum HTI. Apalagi hal itu terjadi tak lama setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Bila benar pemerintah mencabut badan hukum HTI, ini bentuk kesewenang-wenangan yang sangat nyata," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu 19 Juli 2017.
Menurutnya, penerbitan Perppu saja sudah merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. "Seharusnya kan dari awal ada peringatan tertulis, tapi kita tak pernah menerima itu," ujar dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ObzWVvYk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan setelah pemerintah mencabut Surat Keputusan Badan Hukumnya. Polri menyatakan bakal menindak tegas orang atau sekelompok orang yang berunjuk rasa mengatasnamakan HTI.
"Izin unjuk rasa tidak akan diberikan. Tidak akan diterima karena sudah tidak sah, sudah tidak diakui," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.
Kalaupun tetap berunjuk rasa, Setyo memastikan, kepolisian akan langsung membubarkannya. Anggota HTI pun dilarang membuat acara dalam bentuk apa pun.
Dia juga memastikan akan membubarkan organisasi lain yang masih berideologi sama dengan HTI. "Walaupun nama organisasinya berbeda, tetap kami bubarkan," ujarnya. Jika ada yang keberatan, Setyo meminta mereka menyampaikannya ke pengadilan.
Baca: Badan Hukum HTI Resmi Dicabut
Kemenkumham menyatakan membubarkan HTI dilakukan karena ormas ini mengingkari Pancasila dan NKRI. "Mereka (HTI) mengingkari AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) sendiri. Itu salah satu pertimbangan kami mencabut SK Badan Hukum HTI," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris, Rabu 19 Juli 2017.
Freddy tak memungkiri di AD/ART HTI tercantum Pancasila sebagai ideologi. "Namun, dalam praktik keseharian, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan tak berjiwa NKRI."
Baca: HTI: Pencabutan Badan Hukum Bentuk Kesewenang-wenangan
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengaku kaget dengan sikap pemerintah mencabut Surat Keputusan Badan Hukum HTI. Apalagi hal itu terjadi tak lama setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Bila benar pemerintah mencabut badan hukum HTI, ini bentuk kesewenang-wenangan yang sangat nyata," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat dihubungi
Metrotvnews.com, Rabu 19 Juli 2017.
Menurutnya, penerbitan Perppu saja sudah merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. "Seharusnya kan dari awal ada peringatan tertulis, tapi kita tak pernah menerima itu," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)