Setya Novanto di sidang Paripurna. (Foto:Antara/Yudhi Mahatma)
Setya Novanto di sidang Paripurna. (Foto:Antara/Yudhi Mahatma)

Ketua DPR: Perppu Pilkada Memang Harus Disahkan Masa Sidang Ini

Githa Farahdina • 20 Januari 2015 14:12
medcom.id, Jakarta: Ketua DPR Setya Novanto mengaku lega karena Perppu Pilkada dan Perppu Pemda telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (20/1/2015). Setya pun menghargai seluruh fraksi yang akhirnya sepakat untuk mengesahkan Perppu menjadi UU meski banyak fraksi yang menyetujui dengan mengajukan revisi di beberapa bagian.
 
Menurut Setya, proses pengesahan Perppu Pilkada menjadi UU memang dikejar terus oleh DPR agar tidak mengganggu jadwal pilkada serentak yang memerlukan persiapan matang sejak awal.
 
"Karena waktu begitu pendek, saya meminta fraksi-fraksi dalam masa persidangan ini bisa selesai. Supaya tidak ganggu jadwal Pilkada serentak karena persiapan sangat matang," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Mayoritas fraksi memang menginginkan beberapa perubahan dalam UU Pilkada karena masih banyaknya pasal yang tidak konsisten. Tak hanya itu, aturan soal pelaksana tugs (Plt) yang cukup panjang masa kerjanya juga dinilai akan menimbulkan masalah baru.
 
Selain itu, akan ada waktu di mana kepala daerah terpilih harus menunggu lama apabila di daerah lain terjadi pilkada dua putaran. Pengawasan dan pengamanan dalam proses itulah yang dikhawatirkan beberapa fraksi tak bisa dilakukan secara maksimal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>