Jakarta: Parta Demokrat kubu Moeldoko kembali mengungkap permasalahan saat Kongres ke-V pada 2020. Salah satunya perubahan mukadimah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun, menyebut kongres tidak boleh mengubah mukadimah AD/ART. Perubahan mesti melalui lembaga peradilan.
"Sama seperti UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, tidak boleh berubah mukadimahnya, pasal-pasal boleh berubah sesuai kebutuhan," kata Jhonni di Menteng, Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.
Ketentuan tersebut sesuai amanat undang-undang. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol).
(Baca: Benny K Harman: Tidak Ada yang Protes Saat AHY Dipilih Aklamasi)
Dia menjelaskan perubahan mukadimah pada Kongres ke-V Demokrat yaitu memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai tokoh pendiri atau founding father. Padahal, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu tidak masuk dalam akta pendiri yang disahkan notaris.
"Dan semua dari kalimat awalnya bahkan kata-katanya seluruhnya berubah total," ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Komunikasi Publik Demokrat kubu Moeldoko, Razman Nasution, menyebut ketidakabsahan AD/ART hasil Kongres ke-V Demokrat pada 2020. AD/ART dibuat dan disahkan di luar kongres.
Dia menyebut langkah itu melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Partai Politik. Dalam ketentuan tersebut, perubahan AD/ART merupakan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai plitik, yakni, kongres atau KLB.
Sedangkan, AD/ART 2020 bukan hasil Kongres ke-V Demokrat. Sebab, disahkan di luar agenda kongres.
"AD/ART tak dibahas dalam forum kongres. Jadi ini menjadi catatan," kata Razman di Mall Bellagio, Kuningan, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Jakarta:
Parta Demokrat kubu
Moeldoko kembali mengungkap permasalahan saat Kongres ke-V pada 2020. Salah satunya perubahan mukadimah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun, menyebut kongres tidak boleh mengubah mukadimah AD/ART. Perubahan mesti melalui lembaga peradilan.
"Sama seperti UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, tidak boleh berubah mukadimahnya, pasal-pasal boleh berubah sesuai kebutuhan," kata Jhonni di Menteng, Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.
Ketentuan tersebut sesuai amanat undang-undang. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol).
(Baca:
Benny K Harman: Tidak Ada yang Protes Saat AHY Dipilih Aklamasi)
Dia menjelaskan perubahan mukadimah pada Kongres ke-V Demokrat yaitu memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai tokoh pendiri atau
founding father. Padahal, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu tidak masuk dalam akta pendiri yang disahkan notaris.
"Dan semua dari kalimat awalnya bahkan kata-katanya seluruhnya berubah total," ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Komunikasi Publik Demokrat kubu Moeldoko, Razman Nasution, menyebut ketidakabsahan AD/ART hasil Kongres ke-V Demokrat pada 2020. AD/ART dibuat dan disahkan di luar kongres.
Dia menyebut langkah itu melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Partai Politik. Dalam ketentuan tersebut, perubahan AD/ART merupakan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai plitik, yakni, kongres atau KLB.
Sedangkan, AD/ART 2020 bukan hasil Kongres ke-V Demokrat. Sebab, disahkan di luar agenda kongres.
"AD/ART tak dibahas dalam forum kongres. Jadi ini menjadi catatan," kata Razman di Mall Bellagio, Kuningan, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)