Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. ANT/Renald Ghifari.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. ANT/Renald Ghifari.

Wiranto: Referendum Tak Berlaku di Indonesia

Ilham Pratama Putra • 31 Mei 2019 15:00
Jakarta: Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan referendum sudah tak berlaku di Indonesia. Penegasan ia sampaikan dalam rapat terbatas membahas isu disintegrasi bangsa atau referendum yang digaungkan tokoh politik Provinsi Aceh.
 
"Jadi tadi yang terpenting adalah, yang saya sampaikan bahwa masalah referendum itu sebenarnya dalam khazanah hukum positif di Indonesia sudah selesai, enggak ada," tegas Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Mei 2019.
 
Ia mengatakan Indonesia memang mengenal aturan tentang referendum di masa lalu. Aturan itu dibatalkan dengan terbitnya Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor 8 Tahun 1998.

"Misalkan dari TAP MPR mengenai referendum TAP MPR Nomor 8 Rahun 1998 itu mencabut TAP MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum. Kemudian UU Nomor 6 Tahun 1999 itu mencabut UU Nomor 5 tentang Referendum.," kata dia.
 
Mantan Panglima TNI itu menilai tak ada ruang meminta referendum dalam hukum positif di Indonesia. Wacana referendum dinilai tak relevan lagi. 
 
Wiranto menilai wacana ini juga tak bisa dibaawa ke Mahkamah Internasional.  "Enggak relevan karena banyak di kolonisasi yang bisa masuk dalam referendum seperti misalnya Timor Timur, saya kira enggak ada, mungkin sebatas wacana," ungkap Wiranto.
 
Baca: Istana Anggap Referendum Aceh Sebatas Wacana
 
Muzakir Manaf alias Mualem menyerukan masyarakat Aceh melakukan referendum atau jajak pendapat. Masyarakat Aceh diminta memilih tetap berada di Indonesia atau memisahkan diri.
 
"Alhamudlillah, kita melihat saat ini, negara kita di Indonesia tak jelas soal keadilan dan demokrasi. Indonesia di ambang kehancuran dari sisi apa saja. Itu sebabnya, maaf Pak Pangdam, ke depan Aceh kita minta referendum saja,” kata Mualem di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, Senin, 27 Mei 2019.
 
Muzakir Manaf merupakan mantan panglima Gerekan Aceh Merdeka (GAM) yang saat ini menjadi Ketua Umum Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA). Mualem juga pernah menjadi wakil gubernur Aceh.
 
Seruan referendum itu dilontarkan Mualem dalam sambutannya pada peringatan Kesembilan Tahun (3 Juni 2010-3 Juni 2019), wafatnya Wali Negara Aceh Tgk. Muhammad Hasan Ditiro. Acara itu juga dihadiri Plt Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Rektor Unsyiah Banda Aceh. Ketua Pengadilan Tinggi, para bupati dan wali kota dari Partai Aceh, dan anggota DPRA Partai Aceh serta partai politik nasional juga ada dalam acara tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan