Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto: MI/Muhammad Irfan
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto: MI/Muhammad Irfan

Legislator Baru Diharapkan Segera Merevisi UU Pilkada

Faisal Abdalla • 01 Oktober 2019 10:11
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menaruh harapan kepada para anggota DPR terpilih untuk memperbaiki sistem kepemiluan. Salah satunya membarui regulasi pemilihan kepala daerah (pilkada).
 
"Harapannya segera melakukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.
 
Perbaikan regulasi itu dibutuhkan agar pelaksanaan Pemilu Serentak 2020 berjalan lancar. Bagja berharap legislator baru dapat memasukkan aturan mengenai pelarangan eks koruptor maju dalam pemilu.

"Memasukkan larangan mantan narapidana tipikor ke dalam syarat calon kepala daerah," ujarnya.
 
Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Azis menyebut setidaknya ada tiga hal yang diharapkan kepada legislator baru. KPU berharap DPR segera mengatur regulasi terkait rekapitulasi suara elektronik.
 
"Legalitas rekap elektronik, sengketa elektronik, dan mantan napi korupsi dilarang nyalon," ujar Viryan.
 
Sidang paripurna awal masa jabatan anggota MPR/DPR/DPD 2019-2024 digelar hari ini. Acara beragendakan pengucapan sumpah atau janji anggota DPR/DPD/MPR.
 
Kepala Biro Humas MPR Siti Fauziah menyebut sidang ini dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali juga akan hadir dalam sidang paripurna ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan