Ilustrasi. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: MI/Rommy Pujianto
Ilustrasi. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: MI/Rommy Pujianto

Menekan Presiden Terbitkan Perppu KPK Dinilai Inkonstitusional

Arga sumantri • 13 Oktober 2019 15:23
Jakarta: Desakan terhadap Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bukan sikap bijak. Publik diminta memahami proses bernegara sesuai konstitusi.
 
"Kalau semua konstitusinya dipenuhi maka silakan rakyat itu tidak bisa menggunakan pola-pola penekanan-penekanan yang di luar sistem," kata politikus Partai Golkar Firman Soebagyo kepada wartawan, Minggu, 13 Oktober 2019. 
 
Firman menegaskan dalam proses bernegara memiliki aturan hukum. Hal itu bentuk kehadiran negara untuk mengatur segala sesuatu yang terkait dengan masalah tata kelola pemerintahan dan negara. Negara punya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengakomodasi aspirasi terhadap suatu produk perundangan.

"Karena kalau (Perppu) itu dituruti maka ini akan menjadi parlemen jalanan. Oleh karena itu daripada koridor konstitusi itu adalah menggugat di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
 
Menurut Firman, desakan penerbitan Perppu tidak dibenarkan dalam konstitusi. Sebab, revisi UU KPK itu merupakan bagian dari proses bernegara yang diatur dalam perundangan. 
 
"Kalau semuanya kemudian diobrak-abrik dengan cara tekanan-tekanan demo-demo begini, ya tentunya tidak tepat, ini akan merusak sistem demokrasi kita," jelas mantan anggota Badan Legislasi DPR itu. 
 
Bagi Firman, pola-pola penekanan terhadap presiden ini tidak boleh dilakukan. Tekanan-tekanan yang inkonstitusional berpotensi melanggar Undang-Undang. Ia mengingatkan kalau revisi UU KPK juga lahir dari masukan masyarakat.
 
"Oleh karena itu koridornya adalah silakan nanti ketika sudah 30 hari, otomatis jadi UU maka silakan menggugat (ke MK). Presiden kan juga dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan UU ini direvisi kan ada masukan-masukan dari rakyat," tuturnya.
 
Firman menjelaskan fungsi penyadapan yang diatur dalam UU baru KPK harus izin dari dewan pengawas. Menurut Firman, hal itu agar fungsi penyadapan KPK tidak dijadikan alat politik. 
 
Revisi UU KPK sudah diketok dan akan berlaku otomatis setelah 30 hari disahkan. Artinya, hasil revisi UU KPK itu akan berlaku pada 16 Oktober 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan