Jakarta: Partai NasDem enggan berkomentar banyak terkait wacana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, NasDem bakal mendukung apapun keputusan Jokowi.
"Yang pasti fraksi NasDem sejak 2014 sampai sekarang bahkan sampai 2024 akan mendukung kebijakan presiden," kata Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G. Plate di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Minggu, 29 September 2019.
NasDem menyerahkan keputusan tersebut pada Jokowi. Sebab, Jokowi punya hak penuh atas penerbitan Perppu. Johnny hanya menegaskan sebelum Perppu diterbitkan, revisi UU KPK harus diundangkan terlebih dahulu
"Jangan menambah keruh karena presiden sedang mempertimbangkan. Berikan kesempatan pada presiden untuk mempertimbangkan dengan matang," ujar dia.
Johnny berharap apapun keputusan Jokowi nanti bisa diterima semua rakyat. Sebab, aturan harus mewakili kepentingan negara dan warga, bukan kepentigan segelintir kelompok.
"Ada kelompok yang protes, ada kelompok yang dukung, itu rakyat semuanya. Jadi, harus mewakili dua-duanya," kata Johnny.
Presiden Jokowi mulai melunak soal penerbitan Perppu atas UU KPK yang baru disahkan DPR. Keputusan diambil setelah Jokowi menerima masukan dari tokoh bangsa.
"Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2019.
Pemerintah sempat bersikeras tak akan menerbitkan Perppu terkait UU baru KPK. Di sisi lain, publik mendesak pemerintah menerbitkan Perppu karena revisi dinilai melemahkan Lembaga Antirasuah.
Jakarta: Partai NasDem enggan berkomentar banyak terkait wacana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, NasDem bakal mendukung apapun keputusan Jokowi.
"Yang pasti fraksi NasDem sejak 2014 sampai sekarang bahkan sampai 2024 akan mendukung kebijakan presiden," kata Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G. Plate di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Minggu, 29 September 2019.
NasDem menyerahkan keputusan tersebut pada Jokowi. Sebab, Jokowi punya hak penuh atas penerbitan Perppu. Johnny hanya menegaskan sebelum Perppu diterbitkan, revisi UU KPK harus diundangkan terlebih dahulu
"Jangan menambah keruh karena presiden sedang mempertimbangkan. Berikan kesempatan pada presiden untuk mempertimbangkan dengan matang," ujar dia.
Johnny berharap apapun keputusan Jokowi nanti bisa diterima semua rakyat. Sebab, aturan harus mewakili kepentingan negara dan warga, bukan kepentigan segelintir kelompok.
"Ada kelompok yang protes, ada kelompok yang dukung, itu rakyat semuanya. Jadi, harus mewakili dua-duanya," kata Johnny.
Presiden Jokowi mulai melunak soal penerbitan Perppu atas UU KPK yang baru disahkan DPR. Keputusan diambil setelah Jokowi menerima masukan dari tokoh bangsa.
"Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2019.
Pemerintah sempat bersikeras tak akan menerbitkan Perppu terkait UU baru KPK. Di sisi lain, publik mendesak pemerintah menerbitkan Perppu karena revisi dinilai melemahkan Lembaga Antirasuah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)